Pemkab Jombang Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kominfo bekerjasama dengan melakukan sosialisasi cukai kepada warga Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa timur tentang ketentuan bidang cukai. Sosialisasi tersebut digelar di balai desa setempat pada, Kamis (27/6/2019) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Rahardja, hadir sebagai pembicara. Selama kurang lebih 2 jam, ia memaparkan tentang materi tersebut.

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh Camat Kudu dan Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Jombang tersebut, Adiek menyampaikan hasil penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau () tahun 2019.

“Untuk seluruh wilayah Jawa Timur totalnya mencapai Rp 1,6 triliun, sedangkan untuk Kabupaten Jombang tahun ini mencapai Rp 34 miliar, naik dari tahun sebelumnya,” tegasnya.

Foto: Petugas bea cukai Kediri memaparkan ketentuan bidang cukai kepada warga masyarakat. (Ist)

Perlu diketahui, pada tahun 2017 lalu untuk DBHCHT Kabupaten Jombang sebesar 30 miliar, kemudian naik menjadi 31 milyar di tahun 2018 lalu.

DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Nasional paling sedikit 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah.

Besaran alokasi DBH untuk masing-masing Kota/Kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh Gubernur dan diusulkan kepada keuangan untuk ditetapkan. Sedangkan komposisi besaran alokasi DBH berkisar 30 persen untuk propinsi, 40 persen untuk Kota/Kabupaten penghasil cukai dan 30 persen untuk Kota/Kabupaten lainnya.

Foto: Suasana sosialisasi tentang ketentuan bidang cukai di Desa Made, Kecamatan Kudu, Jombang. (Ist)

Terkait yang sering beredar di daerah, Adiek mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak membeli roko ilegal atau polos yang tanpa dilekati pita cukai.

“Jangan beli atau polos, apalagi yang tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai tapi . Itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” tegas Adiek.


Editor: Z. Arifin