TUBAN (Jurnaljatim.com) – Razia petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, dan TNI Tuban dilakukan dengan menyisir cafe yang berada di wilayah Kota Tuban. Sasarannya, peredaran minuman keras (miras) dan karaoke ilegal, Rabu malam, (26/6/2019).
Hasilnya, petugas gabungan menemukan karaoke ilegal berkedok cafe berada di tepi jalan Masjid Al Falah, tepatnya di Desa Kembangbilo, kecamatan Kota Tuban.
Bisnis terlarang itu diketahui milik Halimatus Zahro, salah satu warga Perbon, Tuban. Termasuk di dalam cafe itu menyediakan minuman oplosan atau es moni.
“Kita temukan cafe beroperasi karaoke (ilegal,red), dan ditemukan minuman oplosan,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.
Penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan karaoke ilegal. Selanjutnya, anggota bergerak di lokasi kejadian dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Ketika berada dilokasi, anggota mengetahui tempat itu beroperasi karaoke ilegal yang melayani para pelanggan dengan ada wanita pemandu lagu atau purel. Bahkan, para pelanggan juga nekat membuang miras ke sawah ketika petugas datang.
Karaoke itu berada di lantai dua dan terdapat alat-alat untuk bernyanyi. Seperti LCD monitor dan alat pengeras suara.
“Kita berikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik, jika masih nekat beroperasi akan kita sidangkan, karena sudah dua kali kita gerebek,” jelas Joko Herlambang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan di warung yang berada di Kelurahan Doromukti juga ditemukan miras jenis arak. Serta ditemukan belasan pil karnopen yang siap edar berada di warung Manunggal Tuban.
“Dalam razia ini, kita juga mengamankan pil yang diduga pil karnopen, tetapi tidak ada pemiliknya, karena obat itu berada di sekitar warung Manunggal,” jelas Herlambang.
Sementara itu, razia serupa akan terus di lakukan petugas gabungan di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran Perda. Hal itu untuk menciptakan Tuban aman dan kondusif.
Editor: Z. Arifin