Indehoi di Kamar Kos, Empat Pasangan Mesum Digaruk Satpol PP Tuban

() – Razia gabungan yang dilakukan petugas Tuban, dan , mengamankan empat pasangan bukan ketika sedang asyik indehoi di yang berada di wilayah Kota Tuban, Minggu pagi, (30/6/2019). Satu diantaranya, merupakan pasangan anak yang masih dibawah umur.

Dalam razia itu, petugas menyasar tempat yang disinyalir digunakan tempat mesum bagi pasangan bukan suami istri.

“Razia kali ini mengamankan empat pasangan bukan suami istri. Kita bawa ke kantor, dan satu pasangan diantaranya masih pelajar atau dibawah umur,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Pasangan anak dibawah umur itu diamankan petugas ketika berada di kamar kos di jalan Latsari gang Nakula I Tuban. Ia adalah KBP (16) seorang pelajar asal Kecamatan Semanding, Tuban bersama dengan DW (16) yang juga seorang siswi asal Jalan Panglima Sudirman, Tuban.

Di lokasi itu petugas juga mengamankan AS (25), pria warga Kecamatan Palu Utara, Kota Palu tengah bersama ENH (20) warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

“Pada kos-kosan Latsari Gang Nakula 1 diamankan satu pasangan yang masih berstatus pelajar yang baru lulus SMP,” ungkap Herlambang.

Selanjutnya, di kos-kosan yang berada di kawasan jalan Wr. Supratman diamankan dua pasangan yang tengah asyik berada di kamar. Mereka YT (53) pria asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro bersama SWS (49) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota .

Kemudian pria (42) warga Kelurahan Perbon, Tuban bersama REN (23) warga Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Tuban.

“Kos-kosan yang berada di kawasan jalan Wr. Supratman diamankan dua pasangan bukan suami istri,” ujarnya.

Menurunya, razia itu atas laporan masyarakat yang resah, dan mereka yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP tuban untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dengan mengetahui pihak desa dan kecamatan.

“Untuk pasangan pelajar orangtuanya akan dipanggil,” pungkasnya.


Editor: Hafid