SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Polresta Sidoarjo dan Pengadilan Negeri setempat sepakati layanan hukum yang berbasis IT. Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman yang diteken oleh kedua pimpinan institusi tersebut, di aula Bharadaksa Polresta Sidoarjo, Kamis (27/6/2019).
Adapun isi dalam nota kesepahaman itu berisikan tentang, pengintegrasian data petikan atau amar putusan dan legalisasi administrasi sistem penyitaan, penggeledahan serta perpanjangan penahanan yang berbasis elektronik.
“Ini langkah dan upaya Polresta Sidoarjo, untuk terus berinovasi di bidang layanan publik. Khususnya, berbasis IT,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho.
Diharapkannya, dengan kesepahaman tersebut, dapat menunjang kegiatan dalam penegakan hukum bagi masyarakat Sidoarjo yang lebih mudah dan efektif serta efisien. Selain itu, ungkap Zain, langkah itu juga sesuai komitmennya untuk terus berinovasi dan memperbaiki dalam melayani masyarakat.
“Masyarakat harus kita mudahkan, dan segala bentuk pelayanan harus efisien dan efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo kelas IA khusus, Dr. H. Yapi menyambut positif. PN Sidoarjo, yang juga institusi penegak hukum juga berupaya memperbaiki kualitas layanan publik.
“Salah satunya, dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Polresta Sidoarjo,” ungkapnya.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman, hadir Kapolresta Sidoarjo bersama Wakapolresta, pejabat utama dan Kapolsek jajaran serta Ketua PN Sidoarjo kelas 1A khusus dengan pejabat utama dan staf.
Editor: Hafid