Terobos Perlintasan Kereta Api, Bakal Didenda

MADIUN (.com) – Menjelang masa 2019 serta aktifnya yang menghubungkan antara Stasiun Baron, Sukomoro, hingga Babadan beberapa waktu lalu, menjadikan jumlah perjalanan semakin bertambah. Hal itu supaya menjadi perhatian bagi masyarakat yang akan melintas diperlintasan KA.

Menurut Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, berdasarkan data terupdate 5 November 2018, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 270 perlintasan resmi, 67 perlintasan liar, dan 45 perlintasan tak sebidang (tiga flyover dan 42 underpass) dengan total terdapat 382 perlintasan.

Ixfan mengatakan, dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Selanjutnya, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Apabila terjadi oleh pengemudi kendaraan, maka konsekuensinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau paling banyak Rp 750.000 sesuai dengan pasal 296,” tegas Ixfan dalam siaran pers, Senin (6/5/2019).

Lebih lanjut, Ixfan menghimbau kepada warga masyarakat agar dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA. Bagi warga masyarakat yang akan melintas diperlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk tengok kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.

“Sedangkan bagi warga masyarakat yang akan melintas diperlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan ketika sinyal sudah menyala,” pungkas Ixfan.