SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Penerbitan KTP Aspal (Asli tapi palsu) atas nama Said (Alm) warga desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo menjadi polemik dan timbul permasalahan antara pihak keluarga Said (Alm) dengan Kepala desa Sukorejo, Heri Kustantono. Munculnya KTP baru tersebut, diduga karena masalah hutang piutang yang mengarah ke penjualan rumah.
Sulastri (54) anak dari almarhum Said menuturkan, selama ini ia tidak pernah mengajukan permohonan untuk pembuatan KTP baru atas nama ayahnya. Namun, tiba-tiba keluar KTP baru. Padahal, kata Sulastri, ayahnya sudah memiliki KTP yang berlaku seumur hidup.
“Saya tidak tahu, tiba-tiba ada KTP ayah saya yang baru. Saya juga tidak merasa, untuk membuat KTP baru ayah saya,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com, Senin (20/5/2019).
Dijelaskannya, dirinya baru mengetahui ada KTP baru ayahnya saat berada di Kecamatan untuk mengurus sesuatu. Kemudian, ia memintanya dan petugas kecamatan melarangnya.
“Dilarang karena kata petugas, bukan saya yang mengurus, ini kan aneh,” ucapnya.
Menurutnya, dilihat dari foto KTP tersebut ada kejanggalan, dengan foto KTP yang dibawanya. Selain itu, tidak ada tanda tangan ayahnya.
“Saya curiga, nanti dibuat untuk pengurusan dokumen lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala desa Sukorejo Heri Kustantono, mengatakan, yang mengurus KTP tersebut adalah Hendro, tetangga Sulastri. Itupun, kata Heri, sudah ada ijin dari pihak keluarga.
“Hendro mengurus karena hilang, dan sudah ada surat kehilangan dari Polsek,” kata Heri.
Namun, saat disinggung tentang keabsahan KTP tersebut dan pihak keluarga apa sudah diberitahu, Heri menyampaikan pihak keluarga belum mengetahui. Bahkan Heri berdalih, permasalahan KTP itu muncul karena soal jual beli rumah. Karena keluarga Sulastri merasa tidak dibagi, atas penjualan rumah tersebut.
“Ya, ini memang keteledoran saya. Jadi, mohon dimaafkan,” tuturnya.
Atas penerbitan KTP Aspal itu, pihak keluarga Sulastri merasa dirugikan dan akan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Editor: Azriel