Razia Ramadan di Ngawi, 4 Pasang Bukan Suami Istri Diamankan

NGAWI (Jurnaljatim.com) – Masuk 2019, korps penegak perda, Ngawi gencar lakukan penertiban dalam bersama Kepolisian dan PM. Sasaran operasi tersebut adalah tempat kos dan di Ngawi.

Arif Setiyono, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Pol PP setempat menegaskan bahwa dari sejumlah tempat kost serta hotel yang dirazia, didapati empat pasangan yang bukan kemudian diberikan pembinaan.

“Tujuan operasi gabungan cipta kondisi ini, guna memberikan rasa nyaman dan aman selama memasuki bulan Ramadan dan kedepan akan terus kita tindak lanjuti,” terang dia.

Tambahnya, dari ke empat pasangan bukan suami istri ini diberikan pembinaan dengan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tindakan mereka ini, jelas melanggar Perda nomor 1 tahun 2017, tentang ketenteraman dan ketertiban umum, dan dapat dikenai pidana kurungan tiga bulan,” tegasnya lagi seperti dikutip dari Sinarngawi.com.

Arif melanjutkan, bahwa ada dua perempuan yang masih dibawah umur yang ikut diamankan dari tempat kost, dimana keduanya belum mempunyai identitas.

“Keduanya masih kita tahan, karena sesuai pengakuannya mereka tidak lulus , dan keduanya salah satu desa yang ada di Kecamatan Geneg dan Kecamatan Kendal,” pungkasnya.


Editor: Azriel