Petugas Gabungan Amankan WNA Cina di Home Stay Pare Kediri

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas gabungan Imigrasi Kabupaten Kediri bersama Kediri mengamankan sejumlah WNA ( Negara Asing) ilegal yang tidak sesuai prosedur. Mereka diamankan di Home Stay Permana Desa Pelem, Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/5/2019).

yang didapat, WNA yang diamankan yakni Liu Dezheng, Hebei 09 Pebruari 1994 nomor Pasport EF48789I2, kemudian Cheng Haoran, Hebei 22 Juni 1993 nomor Pasport EE5077I83, lalu Jia Yutao, Hebei 20 Maret 1995 nomor Pasport EF6048945 lalu Yang Erlin, Hebei 18 Juni 84 nomor Pasport E88359557 dan Li Weida, Hebei 28 Pebruari 1995 nomor Pasport EF9538452, serta Li Fuguo Hebei 05 April 1963 nomor Pasport EF9793233 terakhir Zhang Chaolin, Hebei 27 Pebruari 1989 nomor Pasport EF9273361. Mereke semua dari Propinsi Hebei Negara Tiongkok.

Selain para WNA Ilegal, turut pula diamankan Delby Enasda Eka Anggraini (20) warga Jalan Pujasera PJKA Kelurahan/Kecamatan Pare, Yunisa Fika, (19) warga Jalan Erlangga Desa Sekoto Kecamatan Badas, Yulita (26) asal Desa Kenyabur, RT 001/RW 001 Kecamatan Hulu Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat.

Penangkapan anggota gabungan dipimpin Aiptu Hariono, Kanitintelkam Pare dan Iqbal (Kasubsi Intelijen dan penindakan Imigrasi Kabupaten Kediri.

Serka Risas Taufan Dilaga menjelaskan, sekitar pukul 09.55 WIB, penangkapan itu bersama 3 anggota Dedi Setiabudi, Herianto dan Pedro.

Setelah itu, dilakukan pengecekan identitas masing-masing WNA. Selain itu, juga dilakukan pengecekan Identitas pemilik Home Stay Permana, yakni Iswandi, Pemilik Home Stay Permana Jl. Dr. Soetomo Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Asal Banaran dan Anika, Manager Home Stay alamat Jl. Krakatau No. 4A Rt. 01 Rw. 06 Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Dari keterangan, Anika, rombongan WNA tersebut datang pada Jumat (26/4/2019) yang mana sebelumnya Anika sudah janjian untuk Booking Kamar dengan Eko ( Ekabudi) untuk menyediakan kamar kepada warga China tersebut. Kemudian rombongan warga negara china tersebut dipandu oleh Yohan Novi Christian (40) warga Jalan Tidar I/9 RT 36 RW 10 Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Sementara, menurut keterangan Delby, bahwa Yohan pernah datang ketempat jualan Es Juice di PJKA Pare dan menawarkan perkenalan Delby dengan warga negara China Jia Yutau.

“Hubungan berlanjut hingga dilakukan pernikahan dengan mas kawin (mahar) Rp 10 juta pada 22 April 2019 lalu,” terang Serka Resas Taufan.

Dari pemantauan petugas, para WNA ilegal masuk dalam Negara Indonesia yang tidak sesuai dengan prosedur. WNA China tersebut kini di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Kediri untuk dilakukan proses Penyelidikan/Penyidikan.


Editor: Azriel