KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satpol PP Kota Kediri telah mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan tindakan asusila. Dua pasangan itu terjaring razia petugas ditempat yang berbeda-beda.
Berdasarkan data diterima Jurnaljatim.com dari Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, identitas mereka yakni, pasangan inisial AS (23) asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek dan inisial DW (22) asal Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
“Saat diamankan, keduanya berada di kamar kos dalam keadaan tertutup,” kata Nur Khamid.
Pasangan berikutnya, SFD (28) warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan BAG (35) asal Desa Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Pasangan tersebut, berduaan ditempat gelap di bantara sungai brantas.
Baca sebelumnya: Berduaan di Tempat Gelap Pasangan Kekasih Diamankan Satpol PP
Diberitakan sebelumnya, dalam operasi di bulan suci ramadan pada Rabu (8/5/2019), Satpol PP mengamankan dua pasangan bukan suami istri. Satu pasangan diamankan di salah satu warung yang berada di bantaran kali brantas. Keduanya tertangkap basah berduaan ditempat gelap.
Satu pasang lagi diamankan di kos yang berada di Gang 02, RT 027/ RW 009, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, seluruh kamar yang berjumlah 11 ruangan, diperiksa oleh petugas. Alhasil, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang asik berduaan didalam kamar.
“Saat itu, mereka berduaan didalam kamar dengan posisi tertutup, diduga sedang melakukan tindak asusila. Identitas keduanya bukan suami istri sah,” ujar Nur Khamid.
Nur Khamid menambahkan, selain mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, petugas juga memanggil masing-masing keluarganya.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan, terlebih di bulan suci ramadhan 2019. Giat Trantibum Ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di Kota Kediri,” pungkasnya.