JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Camat Bandar Kedungmulyo, Jombang, Mahmudi, meminta rencana pembangunan pabrik percetakan PT Hanindo di Jalan Raya Kayen, Desa Gondang Manis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang untuk dihentikan. Pasalnya, pembangunan pabrik tersebut belum ada ijinnya.
Mahmudi mengaku, belum pernah merasa tahu proyek tersebut ada izinnya, termasuk pemilik dari perusahaan tersebut. Pihak perusahaan tidak pernah koordinasi dengan baik. Pada waktu jual beli pun tanpa sepengetahuan Camat.
“Setiap ijin itu harus mengetahui Kepala Desa sama Camat, belum ada izin seharusnya belum boleh melakukan pembangunan,” ungkap Mahmudi saat ditemui Jurnaljatim.com di ruang kantor Camat Bandar Kedungmulyo pada Jumat (10/5/2019).
Menurut Mahmudi, izin yang harus diurus seharusnya ada dua, pertama izin tata ruang dan kedua Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau selama ini belum izin, belum boleh membangun atau melakukan aktivitas proyek. Pihaknya sudah koordinasi dengan Satpol PP Jombang untuk eksekusi lokasi pengerjaan proyek.
“Himbauan saya proyek harus segera dihentikan. Pihak perusahaan sendiri selama belum ada kejelasan, baik perizinan maupun syarat lainnya tidak boleh melanjutkan proyek yang ada,” pungkas Mahmudi.
Pantauan dilapangan, proyek pengerjaan lokasi diduga untuk bangunan pabrik percetakan PT. Hanindo sudah dalam proses pengurukan, pemerataan areal, dan pembuatan pondasi cor keliling lokasi kurang lebih seluas 900 meter persegi. Lokasi persis di sebrang jalan dengan Pos Polisi Gondang Manis dan sebelah timur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gondang Manis.
Baca sebelumnya: Belum Berijin Pembangunan Pabrik Percetakan di Gondang Manis Diprotes
Sebelumnya, pembangunan proyek tersebut diprotes warga. Sebab, belum ada ijinnya dari dinas terkait, dan hanya diketahui oleh oknum kades saja.
“Ijinnya belum terbit, ketika proyek sudah dikerjakan, salah sudah. Sudah melanggar aturan,” kata salah satu warga Miko kepada Jurnaljatim.com, Kamis (9/5/2019) sore.
Terkait pelanggaran aturan, Miko menilai bisa masuk ranah perdata atau pidana. Baik pihak perusahaan maupun pejabat ditingkat Desa. Menurut dia, Perusahaan dan kepala desa terlalu berani sekali mengerjakan proyek tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
“PT nya untuk usaha percetakan, mulai pengerjaan sudah ada sekitar dua minggu, warga mau berontak dan mempertanyakan ke Kades,” tandasnya.
Editor: Azriel