JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Rencana pembangunan pabrik percetakan PT Hanindo di Jalan Raya Kayen, Desa Gondang Manis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang diprotes warga. Pasalnya, pembangunan pabrik tersebut diduga belum mengantongi ijin alias ilegal.
Warga menduga, rencana pembangunannya hanya diketahui oleh oknum Kepala Desa (kades) Gondang Manis tanpa mengantongi berbagai ijin dari dinas terkait.
Miko, warga Gondang Manis mengatakan ada kejanggalan dalam proses pengurukan dan pembangunan pabrik tersebut. Pasalnya, diduga pihak perusahaan belum kantongi ijin. Kalau proyek pembangunan dilaksanakan, tentunya menyalahi aturan.
“Ijinnya belum terbit, ketika proyek sudah dikerjakan, salah sudah. Sudah melanggar aturan,” kata Miko kepada Jurnaljatim.com, Kamis (9/5/2019) sore.
Terkait pelanggaran aturan, Miko menilai bisa masuk ranah perdata atau pidana. Baik pihak perusahaan maupun pejabat ditingkat Desa. Menurit dia, Perusahaan dan kepala desa terlalu berani sekali mengerjakan proyek tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
“PT nya untuk usaha percetakan, mulai pengerjaan sudah ada sekitar dua minggu, warga mau berontak dan mempertanyakan ke Kades,” lanjut Miko.
Sementara itu, Kepala Camat Bandar Kedungmulyo, Mahmudi mengakui belum pernah merasa tahu proyek tersebut ada izinnya, termasuk siapa pemilik perusahaan. Pihak perusahaan tidak pernah koordinasi dengan baik. Pada waktu jual beli pun tanpa sepengetahuan Camat.
“Setiap ijin itu harus mengetahui Kepala Desa sama Camat, belum ada izin seharusnya belum boleh melakukan pembangunan,” ungkap Mahmudi saat dijumpai Jurnaljatim.com di ruang kantor Camat Bandar Kedungmulyo.
Menurut Mahmudi, izin yang harus diurus seharusnya ada dua, pertama izin tata ruang dan kedua Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau selama ini belum izin, belum boleh membangun atau melakukan aktivitas proyek. Pihaknya sudah koordinasi dengan Satpol PP Jombang untuk eksekusi lokasi pengerjaan proyek.
“Himbauan saya proyek harus segera dihentikan. Pihak perusahaan sendiri selama belum ada kejelasan, baik perizinan maupun syarat lainnya tidak boleh melanjutkan proyek yang ada,” pungkas Mahmudi.
Pantauan dilapangan, proyek pengerjaan lokasi diduga untuk bangunan pabrik percetakan PT. Hanindo sudah dalam proses pengurukan, pemerataan areal, dan pembuatan pondasi cor keliling lokasi kurang lebih seluas 900 meter persegi. Lokasi persis di sebrang jalan dengan Pos Polisi Gondang Manis dan sebelah timur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gondang Manis.
Editor: Hafid
Komentar