JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Jombang tiada henti. Dari pengembangan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jombang, polisi berhasil menangkap seorang bandar sabu yang selama ini menjadi pemasok serbuk haram di kota santri.
Bandar sabu tersebut bernama Choiriyah alias Ria (28), asal Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia dibekuk polisi di rumah kontrakannya di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang kota dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat rata-rata 1 gram dan 4 paket hemat sabu yang rata-rata beratnya 0,5 gram.
“Total keseluruhan paket sabu tersebut beratnya 7,23 gram. Barang haram itu akan dijual tersangka ke pengedar-pengedar di Jombang,” kata AKP Moch Mukid dikonfirmasi jurnaljatim.com, Sabtu (5/5/2019).
Menurut Mukid, perempuan berpenampilan tomboi tergolong bandar sabu yang mempunyai jaringan antar kota di Jatim. Ia mendapatkan barang haram itu dari pemasok asal Surabaya. Transaksi sabu dilakukan dengan sistem ranjau. Keuntungan yang lumayan membuat tersangka tergiur dengan bisnis haram ini.
“Tiap gram keuntungan tersangka antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” ujarnya.
Selain sabu seberat 7,23 gram, polisi juga mengamankan 1 bungkus bekas rokok berisi 1 pack plastik, 1 bungkus plastik bekas kapas berisi 3 buah pipet kaca habis dipakai dan 1 potong sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah tutup bekas botol plastik yang sudah terakit sedotan plastik sebagai alat hisab sabu (bong), 2 buah korek api sebagai kompor, 2 buah gunting, serta 1 buah HP merk Oppo.
Kasat Resnarkoba menambahkan, dalam pengungkapan kasus sabu menjelang bulan suci ramadan ini, anggotanya telah menangkap 13 orang tersangka dalam satu jaringan. 1 orang diantaranya adalah Choiriyah yang menjadi bandarnya.
“Dari bandar dan pengedar, total barang bukti yang diamankan 15 gram sabu berat kotor,” ucapnya.
Para tersangka pengedar yakni, Irwan Prasetyo (29), Nur Andik alias Pendek (36), Eko Supriyanto (43) dan Ferry Setiawan (39). Mereka adalah warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.
Berikutnya, M. Aman alias Tolet (30) warga Desa Banjardowo, Jombang. Adi Wibowo (36) asal Desa Jatipelem, Kecamatan Perak, Wakyu Ikang Pradana (22) warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Eko Pujianto alias Kodok (32) warga Desa Jabon Kecamatan Jombang kota.
Selanjutnya, Gesang Wahyu Agustino (22), Margi Rahayu alias Ayu (27) dan Luseswoyo alias Ses (44). Mereka merupakan warga Desa Pulo lor Kecamatan Jombang, serta Anggi Isna Syabella (20) asal Desa Gajah Kecamatan Ngoro. Dan terakhir Choiriyan (28) yang menjadi bandarnya.
“Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancanan 12 tahun penjara,” pungkas AKP Moch Mukid.
Editor: Hafid