Warga Gugat Bangunan Penguasaan Polisi di Nganjuk

NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Sebuah bangunan rumah di Nomor 11, Kelurahan Mangundikaran, atau Kabupaten Nganjuk menjadi objek antara warga dan Kepolisian Republik Indonesia. Kasus perdata itu telah memasuki proses persidangan di Negeri (PN) Nganjuk.

“Materi gugatan ini adalah dari warga yang mana menggugat bangunan yang sedang dikuasai oleh Kepolisian Nganjuk,” kata Penggugat Niki SH kepada awak media, Kamis (25/4/2019).

Niki mengatakan, saat ini dilakukan sidang setempat, dimana objek yang sesuai dengan (HGB) pada pertama warga mendapatkannya sudah tidak sesuai dengan kondisi bangunan sekarang. Bangunan lama sudah tidak kelihatan, dirinya juga tidak tahu sisa bangunan lama dikemanakan. Padahal, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti kuat.

“Semua bukti-bukti ada dengan kita, ada SHGB, kemudian ada dari peralihan hak yang nanti akan kita sampaikan pada proses pembuktian,” lanjut Niki.

Menurut Niki, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses persidangan sambil menunggu keputusan. “Tentu saja kita mencari keadilan, proses hukum tetap berlanjut sampai ada putusan di pengadilan,” papar Niki

Sementara itu, Forum Cinta Tanah Air, Gatot Sapta Iriawanto mengatakan yang menjadi legal standing adalah Hak Guna Pakai dan HGB. Maka dalam hal ini, HGB sendiri sudah jatuh , sudah habis dari penggugatnya. Selanjunya, nanti bisa dikembalikan lagi pada regulasinya.

“Legal standingnya adalah Hak Guna Pakai dan Hak Guna Bangunan. HGB sendiri sudah jatuh tempo, sudah habis dari penggugatnya,” kata Gatot Sapta.

Menurut Gatot, bukan hanya persoalan tunggal tapi menyangkut persoalan yang harus kita kembalikan ke asal. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata dijelaskan ada tiga golongan, diantaranya Pertama, golongan Barat yang disamakan atau dinaturalisasi. Kedua, golongan Timur Asing atau China yang dipersamakan kedudukannya. Ketiga, golongan Pribumi yang menjadi pemilik.

“Kalau didasarnya penggugat memiliki hak kepemilikan, tidak, dia tidak memiliki hak milik,” pungkas Gatot yang turut solidaritas kepada pihak kepolisian.

Dalam Daftar Bukti Surat Tergugat Nganjuk nomor : 51/Pdt.G/2018/PN.Njk, dijelaskan bahwa sengketa terjadi antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Nganjuk sebagai tergugat Oei Halim Wibosono, S.H sebagai penggugat.


Editor: Hafid