JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan tanda pengenal sah sebagai warga negara Indonesia. Untum dapat memiliki KIA, harus sudah mempunyai akte kelahiran.
“Pembuatan KIA seperti pembuatan e-KTP dan dilayani di 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang,” kata Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat membuka sosialisasi Implementasi KIA di aula Kemenag Kabupaten Jombang. Senin (15/4/2019)
Bupati mengatakan, KIA juga menjadi salah satu kegunaan dalam pendaftaran sekolah. Selain itu juga bisa digunakan untuk transaksi online. Tak hanya itu, dalam pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit juga menyertakan KIA.
“Selain itu, dalam pembuatan paspor pun menyertakan KIA sebagai identitas bukti diri kepemilikan pengenal warga negara Indonesia. Saat ini, semua sudah berbasis elektronik,” terangnya.
Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Jombang, Masduki mengatakan, prosesnya pembuatan KIA akan dilakukan dengan jemput bola, yakni dengan cara mendatangi sekolah yang sudah memliliki akte kelahiran.
“Apabila anak belum memiliki akte akan difasilitasi dalam membuat akte kelahiran,” tandasnya.
Editor: Hafid