Kartu Identitas Anak Dapat Digunakan Transaksi Online

JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Kartu Identitas () merupakan tanda pengenal sah sebagai warga negara . Untum dapat memiliki KIA, harus sudah mempunyai akte kelahiran.

“Pembuatan KIA seperti pembuatan e-KTP dan dilayani di 21 di Kabupaten Jombang,” kata Hj. Wahab saat membuka sosialisasi Implementasi KIA di aula Kemenag Kabupaten Jombang. Senin (15/4/2019)

Bupati mengatakan, KIA juga menjadi salah satu kegunaan dalam pendaftaran sekolah. Selain itu juga bisa digunakan untuk transaksi . Tak hanya itu, dalam kesehatan di puskesmas dan rumah juga menyertakan KIA.

“Selain itu, dalam pembuatan paspor pun menyertakan KIA sebagai identitas bukti diri kepemilikan pengenal warga negara Indonesia. Saat ini, semua sudah berbasis elektronik,” terangnya.

Catatan Sipil Kabupaten Jombang, Masduki mengatakan, prosesnya pembuatan KIA akan dilakukan dengan jemput bola, yakni dengan cara mendatangi sekolah yang sudah memliliki akte kelahiran.

“Apabila anak belum memiliki akte akan difasilitasi dalam membuat akte kelahiran,” tandasnya.


Editor: Hafid