Duh, di Ngawi Surat Suara Salah Kamar

NGAWI (Jurnaljatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi telah mendapatkan laporan atas tertukarnya surat suara, Rabu (17/04/2019). Hal itu terjadi di TPS 3, Desa Ketanggung, Kecamatan Sine.

“Informasi sampai pukul 09.30 WIB pagi ini, laporan surat suara tertukar itu di TPS 3, Desa Ketanggung Kecamatan Sine,” ujar Yusron Habibi anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, bila sudah terlanjur dicoblos maka dihitung masuk suara partai. “Kita masih melakukan kroscek di lapangan ada berapa jumlah surat suara yang tertukar,” Tuturnya.

Semantara itu, Ketua Komisi Pemikihan Umum Kabupaten Ngawi, Syamsul Wathoni saat dihubungi lewat telpon mengatakan, permasalahan surat suara yang tertukar sudah teratasi.

“Ada sebanyak 30 surat suara yang terlanjur dicoblos dan kita langsung lakukan tindakan meminjam surat suara dari TPS lain untuk mengganti surat suara,”katanya.

“surat suara yang tertukar cuma di TPS tersebut, dan sdh teratasi semuanya,” sambungnya.


Editor: Hafid