SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat edaran tentang himbauan larangan bagi para pelajar SMP/Mts yang ada di Sidoarjo. Surat tersebut dikeluarkan pada 01 April 2019 yang ditandatangi Kepada Dinas Pendidikan Drs. EC, Asrofi, MM, MH.
“Seluruhnya, baik itu negeri maupun swasta. Hukumnya wajib, tanpa terkecuali,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Asrofi, Jumat (5/4/2019).
Dikatakannya, surat himbauan larangan tersebut atas dasar arahan dari Kapolresta Sidoarjo. Karena memang, disinyalir masih ada pelajar SMP yang membawa motor saat sekolah.
Kapolresta Sidoarjo melakukan tindakan tersebut, melalui Kasatlantas bahwa pengendara sepeda motor harus punya SIM. Kalau tidak punya, berarti melanggar peraturan lalulintas.
“Pihak Polresta langsung kirim surat ke saya, dan langsung saya tindak lanjuti,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com saat ditemui di kantornya.
Asrofi menegaskan, sebagai warga negara yang baik, harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan. Termasuk pagi para pelajar yang harus mematuhi peraturan lalulintas.
“Kenapa harus keberatan, wong itu aturan dan undang-undang yang harus diketahui dan dipatuhi oleh siapapun,” tandasnya.
Apabila masih ada para pelajar, yang melanggar aturan, lanjut Asrofi, pihaknya akan memberikan sanksi nilai pada rapot di pendidikan karakter/sikap.
“Saya himbau pada sekolah, orang tua dan siswa. Kalau tidak punya SIM, jangan membawa motor,” pungkasnya. (*)
Editor: Hafid