JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu pemicu timbulnya konflik sosial dan gangguan ketertiban umum di masyarakat. Maraknya peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Jombang seperti beredarnya pil dobel L atau dikenal dengan pil koplo yang telah memakan korban puluhan pelajar sangat mengkhawatirkan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid SH, ketika memberikan wawasan dan pengetahuan kepada ibu-ibu Kader PKK Kabupaten Jombang tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya, di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (23/4/2019).
Hadir dalam giat tersebut, wakil Bupati Jombang, Sumrambah, ketua PKK Jombang Wiwin Sumrambah, Ibu Forpimda, serta para pengurus PKK Jombang beserta ranting.
AKP Mukid menerangkan, ibu-ibu mempunyai peran penting terhadap anak dalam menentukan masa depan bangsa. Sebagai ibu rumah tangga, diharapkan untuk terus mengkontrol dan memantau anak-anaknya.
Menurut Mukid, ada modus baru yang perlu diwaspadai, yaitu kiriman paket. Orangtua harus selektif dengan adanya paketan yang datang ke rumah, karena bisa jadi berupa narkoba. Untuk itu, jangan mau terima paketan bila tidak tahu asal usulnya dan segera laporkan ke polisi jika paket itu mencurigakan.
“Bagi ibu-ibu rumah tangga jangan mau rumahnya digunakan untuk pesta atau memakai narkoba. Apabila ketahuan dan ditangkap dengan tuduhan memberikan fasilitas akan dikenakan ancaman pidana 2 tahun penjara,” tegas Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini dihadapan sekitar 300 ibu-ibu PKK.
Maka dari itu, lanjut AKP Mukid, bagi orangtua hukumnya wajib melaporkan anaknya apabila ketahuan menggunakan narkoba/pencandu narkoba guna dilakukan rehab di BNNK/BNNP.
Editor: Azriel