JOMBANG, (Jurnaljatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mempreteli sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Kecamatan Jombang Kota. Pencopotan dan pembersihan secara paksa APK tampak dilaksanakan di Jalan Gatot Subroto sampai Jalan KH Hasyim Asy’ari, dan jalan RA Soeroadiningrat Kecamatan atau Kabupaten Jombang, Senin (15/4/2019).
“Kami menertibkan APK karena sudah masuk masa tenang sejak tanggal 14 April 2019, pukul 00.00 WIB,” kata Wahyu Hidayat, Komisioner Panwascam Jombang.
Menurut Wahyu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Pada kesempatan itu, pihak Bawaslu menertibkan sisa APK yang masih terpasang disejumlah titik.
“Sedangkan untuk APK yang bilboard sudah diambil sama partai,” lanjut Wahyu.
Pantauan di lapangan, penertiban APK disejumlah titik menyasar APK yang terpasang dihampir sepanjang jalan. Pembersihan sejumlah poster yang dipasang di pohon juga tidak luput dari pencopotan petugas. Upaya penertiban berjalan tertib dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian dibantu petugas satpol PP.
Editor: Hafid