Jombang, Jurnaljatim.com – Mohammad Syamsuddin (43) warga Dusun Karangmenjangan, Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang mengeluhkan Data nama istrinya yang masih tercatat pada daftar KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk PKH (Program Keluarga Harapan).
Padahal, Syamsuddin sudah merasa mampu secara finansial dan tidak layak menerima program untuk warga miskin.
Sejak 2018 lalu, Syamsuddin sudah melaporkan kepada perangkat Desa untuk nama istrinya Kustianingsih untuk dihapus dari data KPM. Namun, sampai 2019, nama tersebut masih terdaftar dalam KPM.
“Secara finansial saya sudah mampu, tapi kenapa data istri saya masih muuncul, itu yang saya permasalahkan,” kata Syamsuddin, Kamis (14/3/2019) kepada sejumlah wartawan di rumahnya.
Selama ini, kata dia, tidak merasa mengajukan program tersebut, tapi tiba-tiba datanya muncul. Itu sebagai pembelajaran agar lebih teliti dalam proses pendataan, biar program pemerintah tersebut tepat sasaran dan benar untuk warga tidak mampu.
Kepala Dinas Sosial Jombang, Mohammad Saleh mengapresiasi langkah KPM yang mau mengakui bahwa dirinya tidak layak menerima bantuan sosial dan dengan sukarela mengundurkan diri dari data KPM.
“Bagi KPM yang dirasa sudah mampu dipersilahkan untuk mengundurkan diri dengan sukarela,” kata Mohammad Saleh, Kamis (14/3/2019).
Menurut Saleh, sejauh ini pihaknya sedang melakukan verifikasi data. Data perubahan berasal dari hasil verifikasi dari tingkat desa dengan melalui berita acara yang disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Setelah hasil Musdes akan dibawa ke Murembang tingkat Kecamatan. Alurnya kemudian dilanjutkan ke Tim Koordinasi Satgas Pangan dibawah koordinasi Dinas Sosil sebagai Basis Data Terpadu (BDT).
Keluhan warga Desa Karangwinongan itu, telah diselesaikan di kantor Desa setempat. Yakni berdialog bersama pendamping PKH, dan pihak Dinsos dengan mengisi berita acara yang menyatakan warga bersangkutan keluar dari data KPM. (*)
Editor @Hafid