Jombang, Jurnaljatim.com – Saiful Rohman alias I’ip (25) warga Desa/Kecamatan Bareng, Jombang dan Eka Octa Prasetya alias Eko asal desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang yang selama ini menjadi pengedar Sabu-sabu di Kabupaten Jombang berhasil ringkus anggota Satuan reserse narkoba Polres Jombang.
Penangkapan kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka, merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka bernama Zaeni Rohman (24) warga Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada Rabu (19/3/2019) kemarin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH menjelaskan, kedua tersangka selama ini sudah menjadi TO (Traget Operasi). Hampir selama satu bulan, anggotanya melakukan pengintaian. Berkat pengakuan dari Zaeni yang memperoleh sabu dari kedua tersangka, membuat polisi mudah menangkapnya.
“Kedua tersangka ditangkap di lapangan Futsal Desa Mojounggul, Kecamatan Bareng, Jombang,” kata AKP Moch Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Kamis (20/3/2019).
Baca berita sebelumnya: Edarkan Sabu, Buruh Bongkar Kayu Diborgol Satresnarkoba Jombang
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah kemasan paket berisi sabu siap edar. Dari tersangka Saiful Rohman, total barang bukti yang diamankan berat kotor sabu 12,13 gr.
Rinciannya, 1 bungkus bekas rokok berisi 3 plastik klip yang masing- masing berisi 5 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,64 gr),(0,61 gr),(0,56 gr),(0,50 gr).
Kemudian, 15 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor (0,35 gr), (0,35 gr), (0,35 gr), (0,35 gr), (0,35 gr), (0,33 gr), (0,33 gr), (0,32 gr), (0,32 gr), (0,32 gr), (0,32 gr), (0,31 gr), (0,31 gr), (0,30 gr), (0,30 gr).
Dan 16 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor (0,29 gr), (0,29 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,27 gr), (0,27 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,26 gr), (0,25 gr), (0,24 gr).
Lalu, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 buah korek api warna hijau sbg kompor, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah HP merk Oppo warna merah kombinasi hitam berikut simcardnya serta uang tunai sebesar Rp 2.500.000.
Semnetara, dari tersangka Eka Octa alias Eko, barang bukti yang diamankan 1 bungkus bekas rokok berisi 6 linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,33 gr), (0,32 gr), (0,28 gr), (0,28 gr), (0,25 gr), (0,24 gr).
“Total berat kotor sabu keseluruhan 1,70 gr. Kami juga menyita 1 buah HP merk Infinix warna hitam berikut simcard yang digunakan sebagai alat komunikasi,” terang Mukid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor: Azriel
Komentar