SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Setiap atlet dilarang untuk ikut dua cabang olahraga termasuk Atlet dari PRSI (Persatuan Renang Seluruh Indonesia). Aturan itu sudah diterapkan oleh PRSI disemua cabang, seperti Surabaya, Malang dan Pasuruan, serta Sidoarjo.
Sekretaris PRSI Sidoarjo, Suyanto, mengatakan, setiap organisasi apapun, tentunya punya aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Begitu juga dengan PRSI Sidoarjo, yang punya aturan dan ketentuan untuk para atlet yang harus dipatuhi.
“Semua aturan yang ada, atas dasar hasil rapat yang melibatkan semua korp,” ucap Suyanto, Sabtu (30/3/2019).
Menurutnya, seluruh PRSI yang ada di Jawa Timur juga menetapkan aturan dan ketentuan yang sama. Seperti PRSI Surabaya, kabupaten Malang dan juga Pasuruan.
Seperti diketahui, kata Suyanto, terkait orang tua atlet Latiful Mayassar (14) yang sudah melayangkan surat ke pihak Koni Sidoarjo dengan tembusan ke Pengprov dan Koni Jawa Timur. Surat itu tentang dilarangnya atlet tersebut mengikuti Kejurda di Surabaya, dan PRSI Sidoarjo dianggap menghambat prestasi atlet
Suyanto mengaku prihatin, dan menyayangkan atas layangan surat tersebut. Pasalnya, atlet tersebut mendua dalam cabang olahraga renang dan selam.
“Itu sudah melanggar aturan. Kalau itu dibiarkan, akan merusak induk organisasi dan prestasi atlet lainnya,” paparnya.
Menurut dia, atlet tersebut, sudah di SK oleh pihak Koni untuk satu cabang olahraga dan tidak diperbolehkan mengikuti dua cabang
“Pengalaman tahun 2018 lalu, ada atlet yang ikut seleksi renang Popda. Setelah lolos dan targetnya emas di Jember, tiba-tiba ikut selam di Tenggarong Palembang. Kejuaraan di Jember ditinggal, tanpa ada pemberitahuan. Padahal, itu mengatasnamakan dinas,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com
Suyanto menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi prestasi para atlet. Justru menyelamatkan atlet, untuk kebaikan prestasinya ke depan. Kedepan, PRSI bersama Koni akan mempertegas aturan bagi para atlet. (*)
Editor: Hafid