NGAWI (Jurnaljatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melaksanakan Konsultasi publik tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). Tiga Raperda tersebut adalah Raperda Pengelolaan Air Limnah Domestik, Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda Pembangunan, Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Menara.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Wedya Graha pada Jumat (22/3/2019) itu untuk meminta masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta masyarakat dan stakeholders terhadap Raperda tersebut.
Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Pemda Ngawi Bagian Hukum dibuka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman/Dispermukim, Purwono Broto Wasisto.
Dalam sambutannya, Purwono menyebutkan Ranperda telah melalui berbagai tahapan sampai pada tahapan konsultasi publik.
“Kemudian diteruskan ke pembahasan dokumen ranperda oleh DPRD dan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Ngawi dengan hasil adanya dokumen ranperda berikut naskah akademik serta urgensi tiga Perda,” katanya.
Sementara itu, menurut Miftakhul Huda, Direktur Prasasti Nusantara Cakra Bumi Ngawi, konsultasi publik yang dilaksanakan dengan waktu sangat singkat dan draf Raperda yang baru diberikan ke peserta terkesan hanya sebatas seremonial.
“Konsultasi publik Raperda kali ini terkesan simbolik dalam pelaksanaannya, sehingga tidak mungkin dengan waktu yang singkat dan draf Raperda baru diberikan peserta mampu memberikan masukan dan saran yang baik,” pungkasnya. (*)
Editor: Azriel