Konsultasi Publik Tiga Raperda Ngawi Terkesan Seremonial

NGAWI (Jurnaljatim.com) – Pemerintah Kabupaten () melaksanakan Konsultasi publik tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). Tiga Raperda tersebut adalah Raperda Pengelolaan Limnah Domestik, Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda Pembangunan, Penataan, dan Pengendalian Menara.

Kegiatan yang dilaksanakan di Wedya Graha pada Jumat (22/3/2019) itu untuk meminta masukan dari (OPD), serta masyarakat dan stakeholders terhadap Raperda tersebut.

Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Ngawi Bagian Hukum dibuka Perumahan Rakyat dan Pemukiman/Dispermukim, Purwono Broto Wasisto.

Dalam sambutannya, Purwono menyebutkan Ranperda telah melalui berbagai tahapan sampai pada tahapan konsultasi publik.

“Kemudian diteruskan ke pembahasan dokumen ranperda oleh DPRD dan Perumahan Rakyat dan Pemukiman dengan hasil adanya dokumen ranperda berikut naskah akademik serta urgensi tiga Perda,” katanya.

Sementara itu, menurut Miftakhul Huda, Direktur Prasasti Nusantara Cakra Bumi Ngawi, konsultasi publik yang dilaksanakan dengan waktu sangat singkat dan draf Raperda yang baru diberikan ke peserta terkesan hanya sebatas seremonial.

“Konsultasi publik Raperda kali ini terkesan simbolik dalam pelaksanaannya, sehingga tidak mungkin dengan waktu yang singkat dan draf Raperda baru diberikan peserta mampu memberikan masukan dan saran yang baik,” pungkasnya. (*)


Editor: Azriel