JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Kabupaten Jombang, Alfa Roby mengaku belum mengetahui jika ada pelaporan terhadap oknum pimpinan partainya berinisial HS. Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil di Mapolres Jombang.
“Oh iya, kalau masalah berita itu kok saya baru tahu, lagi diluar kota jadi gak tahu. Kalau Ketua DPD Gerindra Jombang memang namanya pak Herry Setiawan. Kalau terkait laporan itu saya tidak tahu. Belum baca beritanya,” kata Alfa, dihubungi wartawan via phone, Rabu (27/3/2019)
Selain belum mengetahuinya, menurut Alfa (panggilan akrabnya) itu adalah masalah pribadi yang tidak perlu dikaitkan dengan partainya.
“Kalau itu masalah pribadi to mas, kesatu saya belum tahu tentang berita itu, kedua kalau terkait masalah iya dan tidaknya itu urusan personal masing-masing dan saya pikir tidak perlu lah mengaitkan ini dengan ranah organisasi,”ucapnya.
Ia kembali mengatakan, Kalau terkait pemberitaan oknum pimpinan partai berinisial HS dirnya kurang tahu. Tapi, kalau ngomongkan Ketua DPD Gerindra Jombang, memang namanya Herrry Setiawan dan kebetulan adalah Caleg di DPRD Provinsi yang Dapil Mojokerto – Jombang.
“Kalau terkait inisial HS itu Herry Setiawan saya kurang tahu karena kita belum ada konfirmasi dan baru tahu beritanya ini. Kalau untk ketua DPD Gerindra memang namanya Herry Setiawan dan beliau Caleg DPRD Propinsi Jawa timur,” kata Alfa.
Dan jika memang benar bahwa HS adalah ketua DPC, menurut Alfa prosesnya masih panjang dan ada mekanisme di partai.
“Mengenai respon kepartaian ada mekanismenya, dan ini kan baru pelaporan, belum ada penyidikan, belum ada penyelidikan, masih panjang prosesnya. Kalau memang bener, iya kita ikuti proses hukum itu,”terangnya.
“Saya tidak bisa ngomong masalah itu, saya tidak dalam posisi atas nama partai, sudah tahu atau tidaknya dalam kapasitas itu. Kalau ngomongkan masalah itu harus ada rapat partai. Ini kondisinya sedang menuju 17 April, ayolah kita ciptakan suasana yang kondusif, seng ayem,” pungkas Alfa.
Sebelumnya, Oknum pimpinan Partai Politik di Jombang berinisial HS dilaporkan terkait dugaan penggelapan. Hadi Purwanto (44) warga asal Dusun Losari Rowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang melaporkan HS, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Alphard, pada Jumat (22/3/2019) lalu.
Kuasa hukum pelapor, Edi Haryanto SH mengatakan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019, mendampingi Hadi Purwanto mengajukan surat pelaporan ke Mapolres Jombang dengan tanda bukti Surat Tanda Terima Lapor Nomor: TBL/90/III/RES.I.II/2019/JATIM RES JBG tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan satu unit mobil.
Terlapor HS dituduh melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis minibus merk Alphard milik rekannya Hadi Purwanto.
“Saya selaku penasehat hukum dari Pelapor, bahwasanya pada hari jumat kemarin secara resmi kita melaporkan seseorang berinisial HS dengan dugaan pasal penggelapan ataupun penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP dan klien saya ,” Kata Edi Haryanto kepada sejumlah wartawan.
Usai adanya laporan tersebut, wartawan berusahan mengkonfirmasi oknum berisinial HS tersebut. Ketika disambangi dikantor pemenangannya tertutup rapat, begitupun di kantor Partai Gerindra Jombang terlihat dalam keadaan sepi. Saat dihubungi melalui ponselnya, sedang tidak aktif. (*)
Editor: Z. Arifin