Sidoarjo, Jurnaljatim.com – Imam Razli (26) seorang warga jalan Irawati 1/9 RT 06, RW 10, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, harus berurusan dengan hukum di wilayah Polsek Candi Polresta Sidoarjo.
Imam Razli tertangkap tangan mencuri sepeda motor (Curanmor) Honda Vario putih nopol W 6461 UB milik Satori, yang saat itu di parkir depan warung nasi bebek jalan Raya Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
“Korban saat itu turun dari motornya, dan membawa masuk termos nasi ke dalam warungnya,” ucap Kapolsek Candi, Kompol Fatahul Azmi, Senin (04/3/2019).
Saat masuk itulah, kata Kapolsek, korban lupa mengambil kunci/ kontak sepeda motor yang masih menggantung di stir. Tak lama kemudian, motor yang diparkir korban dicuri oleh dua orang tak dikenal.
“Melihat motornya tidak ada, korban sontak kaget. Untungnya ada anggota Reskrim, yang kebetulan melintas,” imbuhnya.
Bersama anggota Reskrim itu, korban melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pencuri motor yang lari ke arah selatan. Dari pengejaran itu, satu pelaku bernama Imam berhasil ditangkap.
“Namun pelaku satunya berhasil kabur, dan diketahui bernama Rosid,” ungkapnya.
Fatahul mengatakan, Imam ditangkap ketika sedang berhenti di perlintasan kereta api, yang saat itu palang perlintasan ditutup karena ada kereta api melintas.
“Pelaku dan barang bukti 1 unit motor yang dicuri serta STNK atas nama Isnanik Asih warga Desa Ketegan, RT 04 RW 02, Tanggulangin Sidoarjo, kami bawa ke Mapolsek,” pungkasnya.
Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Imam Razli langsung dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal 363 (4e) KUHP. (*)
Reporter: Deni Yan
Editor: Hafid