Bupati Ngawi Lantik Pengurus Karang Taruna Periode 2019-2024

Ngawi, – Pelantikan pengurus Kabupaten Ngawi periode 2019–2024, resmi dilantik Ir. Budi Sulistyono di Pendomo Wedya Graha, Senin (11/03/2019).

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Drs Sodiq Tri W, Perwakilan Karang Taruna Provinsi Jawa Timur Arkhanudin, S.Kes, Sosial Kabupaten Ngawi Tri Pujo Handono beserta jajarannya, berikut anggota karang taruna lainnya.

Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono mengatakan, dengan dilantik dan dikukuhkannya saudara Reza Alhafid, selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Ngawi periode 2019 – 2024, beserta seluruh pengurusnya, kedepan harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan amanah sebagai Ketua Karang Taruna.

Hal tersebut dikarenakan, keberadaan karang taruna ini merupakan wadah pembinaan dan pengembangan di tingkat desa dan kelurahan.

“Pengembangan kualitas generasi muda tidak hanya dilakukan melalui formal, namun dapat dilakukan melalui wadah (lembaga atau organisasi) yang mempunyai komitmen terhadap generasi muda,” katanya.

Peran serta organisasi kepemudaan tersebut, sebagai salah satu komponen partisipasi sosial masyarakat, yang tentunya perlu ditingkatkan dan dikembangkan.

Bupati Ngawi menuturkan, “dengan dikukuhkannya kepengurusan karang taruna, diharapkan kedepan dapat menjalankan amanah sebagai ketua dan pengurus karang taruna, sehingga keberadaan ini mendukung keberadaan karang taruna, sekaligus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mendukung program kedepannya.”tuturnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Ngawi, Reza Alhafid juga menyampaikan, bahwa keberadaan karang taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/ kecamatan atau komunitas sosial sederajat, terutama yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial sekaligus wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif, dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.

“Sebagai organisasi kepemudaan, karang taruna mengacu pada Pedoman Dasar dan Pedoman Tangga, dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa dimasing – masing wilayah mulai dari desa / kelurahan sampai pada tingkat nasional.” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi mengatakan semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota karang taruna, baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

“Karang taruna sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Sosial RI No.83/HUK/2005 adalah organisasi sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk masyarakat, tertutama generasi muda yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial, tandasnya.” pungkasnya. (*)


Reporter: Abdul Ghofar

Editor: Azriel