Bawaslu Ngawi Lantik 2773 Pengawas TPS

NGAWI (.com) – Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten Ngawi secara resmi melantik 2773 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). itu di 19 serentak yang dilaksanakan di wilayah Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Ngawi, Senin, (25/3/2019).

“Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pengawas bertugas, mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara, megawasi persiapan perhitungan suara, melaksanakan perhitungan suara, serta mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke di Kecamatan,” ujar Imam Munasir, anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi divisi Organisasi dan SDM dalam keterangannya.

Sesuai Pasal 115, Pengawas TPS juga mempunyai kewenangan sebagai berikut, pertama, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan , kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

“Kedua, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, dan Ketiga, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Imam berharap, Pengawas TPS yang nanti telah dilantik akan diberikan Bimbingan Teknis untuk menguasai Pengetahuan dan Pemahaman di TPS, sehingga dapat bekerja dengan baik.

“Pengawas TPS dalam menjalankan tugas nantinya dapat berkordinasi dengan seluruh pihak, baik , Saksi Peserta Pemilu dan Pemantau pemilu untuk terselenggaranya Pemilu serentak 2019 secara baik, lancar, aman, damai dan tidak terjadi pelanggaran pemilu,” tandasnya. (*)


Editor: Hafid