Bangunan halaman RM Dewi Kayangan Jombang Melanggar Prosedur

JOMBANG () lantai halaman depan (RM) Kayangan di Jalan Dokter Sutomo, Kecamatan/Kabupaten Jombang dengan cara membongkar trotoar jalan, diduga melanggar prosedur. Pelanggaran itu, diantaranya lokasi bangunan lantai kondisinya lebih rendah dari bangunan trotoar awal, dan pengerjaannya dilakukan terlebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan dari dan Pemukiman (Perkim).

Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Bambang Dwijo Pranowo, mengatakan pembangunan lantai halaman depan secara prosedur memang melanggar. Pihaknya telah melakukan teguran dan meminta proyek dihentikan.

Pihak Perkim juga sudah berkirim surat ke RM Dewi Kayangan dengan tembusan Sat Pol PP Jombang. Jika diketahui terjadi pelanggaran, maka yang bergerak adalah Satpol PP.

“Kemarin sudah ditegur suruh berhenti. Kita juga sudah berkirim surat, kalau melanggar yang bertindak Satpol,” Kata Bambang kepada wartawan, Kamis (28/3/2019) di kantor Dinas Perkim.

Menurut Bambang, kalau masalah trotoar prosedurnya dia akan mengajukan penurunan. Itu hak mereka karena akses ke rumah atau usaha mereka. Tapi apa yang dibongkar itu akan hitung, negara telah mengeluarkan sekian rupiah dan harus dikembalikan (ganti rugi). Ada surat dulu ke Perkim baru setelah itu ada hitungannya yang disampaikan kepada pemohon. Dilihat nominalnya, dibayarkan dulu ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) baru .

“Berkirim suratnya terlambat, mereka berkirim surat baru kita tegur, kalau gak salah berkirim suratnya tanggal 25 dan kita negurnya tanggal 26,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, kita lihat mereka pengajuannya untuk penurunan trotoar panjangnya berapa meter, misalnya untuk jalan masuk rumah atau tempat usaha seluas, 3 meter, 6 meter atau 8 meter, kita hitung berapa yang mereka ajukan. Jika dilapangan pembongkaran dan pembangunan melebihi yang diajukan, maka harus mengembalikan sisa pembongkaran dengan bangunan awal.

Pantauan dilapangan, bangunan lantai yang diawali dengan pembongkaran trotoar jalan diperkirakan sepanjang 15 meter. Bangunan yang awalnya dalam bentuk paving blok dengan ketinggian sekitar 20 Sentimeter dari jalan raya beraspal, kini berganti dengan bangunan lantai dari semen dan lebih rendah dari bangunan awal.

Editor: Azriel