Jombang, Jurnaljatim.com
Apes dialami pencuri burung yang satu ini. Belum menikmati hasil curiannya, ia kepergok pemiliknya. Akibatnya, pelaku Arif Wahyudi (27) warga Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu mendekam di sel tahanan.
Apes dialami pencuri burung yang satu ini. Belum menikmati hasil curiannya, ia kepergok pemiliknya. Akibatnya, pelaku Arif Wahyudi (27) warga Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu mendekam di sel tahanan.
Pelaku beraksi ketika, Taufik Rosidi (30) pemilik burung sedang tidur. Ia melihat burung murai batu di samping rumah korban di Dusun Pekunden, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur. Merasa aman, burung Murai batu didalam sangkar bambu berbentuk bulat warna coklat itu langsung disikatnya.
Apes, ketika menghidupkan sepeda motor untuk membawa kabur hasil curiannya, korban sadar dan teriak maling. Korban langsung mengejar pelaku. Teriakan pemilik hobi burung itu mengundang warga hingga menangkap ramai-ramai.
“Pemilik mengatuhi langsung berteriak maling dan mengejar pelaku bersama warga hingga tertangkap. Kemudian diserahkan ke polisi,” ungkap Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Selasa (5/12/2017).
Dalam pemeriksaan, pelaku tertarik dengan burung murai batu karena bulu hitam kombinasi coklat muda. Ditambahi lagi sangkarnya uniknya bulat terbuat dari bambu warna coklat. Dia menambahkan, pelaku nekat mencuri burung seharga Rp 5 juta untuk menghidupi keluarganya.
Selain pelaku, juga mengamankan kendaraan sepeda motor CBR Nopol S 6987 RW yang digunakan pelaku. Kini, pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara. “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” ujarnya. (Jur)
Komentar