Pria Mojowarno Tertangkap Curi Burung Seharga Rp 5 Juta

Jombang, Jurnaljatim.com
Apes dialami yang satu ini. Belum menikmati hasil curiannya, ia kepergok pemiliknya. Akibatnya, pelaku Arif Wahyudi (27) Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu mendekam di sel .
Pelaku beraksi ketika, Taufik Rosidi (30) pemilik burung sedang tidur. Ia melihat burung murai di samping rumah korban di Dusun Pekunden, Desa Kademangan, Kecamatan , Jombang, Jawa Timur. Merasa aman, burung didalam sangkar bambu berbentuk bulat warna coklat itu langsung disikatnya.
Apes, ketika menghidupkan untuk membawa kabur hasil curiannya, korban sadar dan teriak maling. Korban langsung mengejar pelaku. Teriakan pemilik hobi burung itu mengundang warga hingga menangkap ramai-ramai.
“Pemilik mengatuhi langsung berteriak maling dan mengejar pelaku bersama warga hingga tertangkap. Kemudian diserahkan ke polisi,” ungkap Iptu Subadar, Kasubbag Humas Jombang, Selasa (5/12/2017).
Dalam pemeriksaan, pelaku tertarik dengan burung murai batu karena bulu hitam kombinasi coklat muda. Ditambahi lagi sangkarnya uniknya bulat terbuat dari bambu warna coklat. Dia menambahkan, pelaku nekat mencuri burung seharga Rp 5 juta untuk menghidupi keluarganya.
Selain pelaku, juga mengamankan kendaraan Nopol S 6987 RW yang digunakan pelaku. Kini, pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara. “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” ujarnya. (Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar