Sofian Jual Pil Koplo Sasar Anak Dibawah Umur

Malang, Jurnaljatim.com
Sofian (28) warga Desa Ndilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sudah menjadi terget operasi Kepanjen. Pelaku sudah 2 tahun menjadi pengedar di wilayah kepanjen dengan sasaran -anak yang masih dibawah umur.
“Pelaku ditangkap ketika melayani pembeli yang masih berusia 17 tahun disebuah raya. Polisi sudah mengintai, langsung menangkapnya di tepi jalan,” kata Kanit Reskrim , Iptu Supriyadi.
Ia mengatakan pelaku selama ini mendapatkan barang terlarang dari seseorang berinisial F, yang sekarang sudah berada di Lowokwaru. Hanya menyuruh kurir dalam pengiriman selama mendapatkan pesanan dari pengedar. dengan hanya membeli seharga Rp 10 ribu untuk 8 butir pil atau satu tik.
“Dalam satu minggu, pelaku bisa membeli dari bandarnya sebanyak 5 kali atau 500 butir, dan dalam satu minggu mampu memperoleh keuntungan Rp 100 ribu. Itu menjadi penghasilan rutin,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 606 butir dari tangan pelaku serta hasil penjualan. Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 196-197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang , hukumannya hingga 10 tahun penjara. (rah/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar