JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Sebanyak sebelas butir pil koplo mengantarkan Diki Prianto (19) warga Dusun Mojolebak, RT 002 / RW 003, Desa Mojogeneng, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ke penjara. Diki diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Ploso Polres Jombang saat sedang menungu pembelinya.
“Tersangka kita tangkap di pinggir Jalan Raya Ploso – Kabuh, dekat halaman parkir bank BRI, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada, Jumat (28/6/2019) jam 18.30 WIB,” kata Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno.
Sebelum dilakukan penangkapan, anggota mendapatkan informasi adanya transaksi pil haram di wilayahnya. Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.
Tak lama kemudian, petugas mendapati gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Pemuda itu, terlihat seperti sedang menunggu seseorang. Selanjutnya, polisi yang saat itu berpakaian preman mendekati dan menginterogasinya. Pelaku tampak gugup dan seperti orang ketakutan, saat itu pula polisi menggeledahnya.
“Gerak-geriknya mencurigakan dan terlihat sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 butir pil dobel L yang dimasukkan dalam bungkus rokok,” ujar Kapolsek Ploso, Sabtu (29/6/2019)
Petugas, kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Ploso untuk diperiksa lebih lanjut. Turut diamankan pula Hand Phone (HP) merk Huawei warna hitam, serta 1 unit sepeda motor tipe Suzuki Satria F 150 warna merah bernopol S 5265 NR yang digunakan tersangka.
“Tersangka telah kita tahan dan dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ”tegasnya.
Kompol Sutikno menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus itu guna mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Ada dugaan, tersangka merupakan jaringan antar Kabupaten.
“Kasus ini kami kembangkan, untuk mengungkap jaringanya,” pungkas mantan Kapolsek Megaluh ini.
Editor: Hafid