Pengedar Sabu Mojokerto di Tangkap di Rumah Gedeg

MOJOKERTO (.com) – YAP (24) warga Terusan, Kecamatan , meringkuk di sel Polresta Mojokerto. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba karena mengedarkan Narkotika -sabu pada Selasa (25/6/2019) kemarin.

“Penangkapan , bermula dari informasi masyarakat. Setelah itu, dilakukan penyelidikan hingga YAP kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba , Kamis (27/6/2019).

Selain tersangka YAP, juga mengamankan sejumlah , diantaranya, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,32 gram, 1 buah Hand Phone (HP) merk Oppo dan uang tunai Rp 25.000.

“Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat.

Tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan. YAP dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms resmota)


Editor: Azriel