JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Rencana penertiban bangunan warung Pedagang Kaki Lima (PKL) depan stasiun KA Jombang memasuki tahap lanjutan. Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 terbaru telah melayangkan surat pemberitahuan kedua.
Surat bernomor : KA.203/VI/6/ DO.7 -2019 tertanggal 24 Juni 2019, berisi Perihal Pemberitahuan Ke 2 ( SP-2) tersebut pedagang yang berjualan di depan stasiun Jombang diberi tenggat waktu hingga Kamis (27/6/2019) untuk mengosongkan dan membongkar kios yang mereka tempati selama puluhan tahun.
Pedagang masih bersikeras untuk tetap bertahan di lokasi semula dengan alasan belum ada solusi dari pihak-pihak terkait. Bahkan, pedagang mengaku taat membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Semestinya para pedagang berhak mendapat relokasi yang layak.
“Kami akan tetap melakukan perlawanan, harapan kami semoga pemerintah memperhatikan nasib kami,” kata Wawan kepada Jurnaljatim.com, Selasa (25/6/2019).
Baca sebelumnya: Daop 7 Madiun Warung Depan Stasiun Jombang Ditertibkan Bukan Digusur
Sementara itu, Pengamat jalan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Jawa Timur, Dwi Harianto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari PT KAI. Perihal hasil survey dilokasi, area yang kini ditempati oleh para PKL belum sepenuhnya selesai.
“Untuk aset memang belum klir. PT KAI itu memakai sertifikat lama peninggalan Belanda,” kata Dwi kepada wartawan.
Menurut Dwi, PT KAI mengklaim batas wilayah berdasarkan peta kepemilikannya dari rel ke arah utara sepanjang 45 meter. Sedangkan BBPJN telah mengajukan sertifikat aset jalan dengan batas pohon tanaman sebelah utara stasiun KAI Jombang ke utara sampai trotoar jalan dengan panjang 14 meter. Surat sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang sejak satu tahun lalu. Pihak BPN sendiri yang telah melakukan pengukuran.
“Untuk sertifikat jalan memang belum jadi, makanya masih tarik ulur. Batas tanahnya PT KAI dari rel itu 45 meter yang sudah dikasihkan ke kantor Surabaya 2018. Jadi untuk data yang kita kantongi mulai dari utara pagar PT KAI sampai trotoar alun-alun itu ikut kita (BBPJN),” ujarnya.
Hingga kini pihak BBPJN belum bisa memastikan apakah lokasi yang sekarang ditempati oleh PKL diarea itu masuk kewenangan BBPJN ataukah milik PT KAI. Dwi menegaskan pihaknya akan melaporkan ke Surabaya agar segera ditindaklanjuti atas keputusan tersebut.
Penjelasan terpisah disampaikan Manajer Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko. Menurut dia, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kepala Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur. Surat bernomor KA.203/VI/5/DO.7-2019 tertanggal 20 Juni 2019 tersebut berisi perihal Pemindahan PKL di depan Stasiun Jombang.
“Iya tapi kita menyampaikanya penertiban dan telah kami beritahukan melalui surat info yang saya dapat dari Unit aset itu memang tanah KAI,” kata Ixfan dalam pesan singkat WhatsAap Jurnaljatim.com , Senin (24/6/2019) kemarin.
Editor: Azriel