SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan rupiah. Namun, cara yang dilakukan Koddes (32) bersama temannya, Mu’din (31) takpatut ditiru. Kedua pemuda asal Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura itu menjambret Hand Phone (HP) milik seorang pelajar asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian.
Lokasi kejadiannya di jalan Klagen, depan Koramil Krian, Kabupaten Sidoarjo. Usai mengambil ponsel korban, keduanya langsung di buru hingga berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Krian Polresta Sidoarjo.
“Mereka itu, sangat meresahkan warga Krian dan sekitarnya,” ucap Kapolsek Krian, Kompol M. Kholil, Sabtu (22/6/2019).
Khalil mengungkapkan, saat itu korban melintas di jalan Klagen depan kantor Koramil Krian, dan menaruh Ponselnya di dashboard sepeda motornya. Pelaku yang berboncengan, kemudian memepet korban.
“Waktu itu, handphone korban berada di dalam dashboard motornya dan langsung diambil oleh pelaku,” terangnya.
Setelah mendapatkan barang incarannya, mereka langsung kabur ke arah desa Katerungan, Krian. Korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu, turut mengejar dan membantu korban.
“Akhirnya, pelaku Mu’din berhasil ditangkap oleh warga,” imbuhnya.
Namun, lanjut Kholil, satu pelaku saat itu Koddes berhasil kabur. Polisi kemudian memburu dan mengintainya hingga berhasil menciduk Koddes dari tempat persembunyiannya.
“Pelaku Koddes tertangkap di Bungurasih, yang hendak kabur ke Madura,” paparnya.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku nekat melakukan kejahatan karena butuh uang. Terlebih, tersangka Koddes akan menikah pada Idul Adha nanti.
“Pelaku Koddes akan menikah pada hari raya Idul adha, dan mereka mengaku tidak punya uang sehingga nekat jambret,” kata Kapolsek Krian.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku jambret dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pengambilan barang secara pakssa atau perampasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.