Pembunuhan Keji Rentenir di Jombang Bermotif Dendam, Jasad Dibakar, Harta Dirampas!

Jombang, Jurnal Jatim –  Kasus pembunuhan keji terhadap Mutmainnah (74) seorang rentenir warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, baru saja diungkap Satreskrim Polres Jombang.

Pelaku Suwarno (45), warga Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan. Dia menghabisi korban di rumahnya dengan cara dibekap menggunakan bantal.

Setelah itu, jasad wanita lansia itu dibuang dan dibakar hingga gosong di tepi hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan dan harta bendanya dirampas.

“Motif utama pembunuhan ini adalah karena tersangka menaruh dendam dan sakit hati terhadap korban. Tersangka sering dimarahi oleh korban terkait kesepakatan kerja yang telah disepakati,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (5/11/2025).

Mutmainnah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Tembelang. Sebelum kejadian Senin (3/11/2025) pagi, karena Mutmainah tidak ada di tempat, begitu juga mobil Toyota Kijang Innova Reborn milik korban di garasi hilang.

Adik korban yang datang ke rumah tersebut, menemukan bercak darah di atas sprei di kamar Mutmainah. Hingga kemudian pada Senin malam ada kabar penemuan mayat wanita lansia di Desa Lawak, Ngimbang, Lamongan dengan kondisi hangus, sudah tidak berwujud.

Penangkapan pelaku

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, menemukan sepeda motor PCX di lokasi kejadian. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sidik jari pada kendaraan tersebut, polisi menguatkan dugaan keterlibatan Suwarno.

Meski awalnya berada di lokasi kejadian dan sempat membantah, namun bukti-bukti yang ditemukan, membuat Suwarno mengakui perbuatan jahatnya.

Pembunuhan Keji Rentenir di Jombang Bermotif Dendam, Jasad Dibakar, Harta Dirampas!

Suwarno tidak hanya menghabisi nyawa Mutmainah, tetapi juga mengumpulkan uang dan perhiasan milik korban. Yakni uang tunai senilai Rp10.724.000 serta perhiasan terdiri dari tiga kalung, lima gelang rantai, enam gelang keroncong, dua gelang swansa, dua gelang bangkok, dua anting, dan lima cincin.

“Barang-barang itu dibungkus kemudian ditanam di area persawahan. Ini cara tersangka untuk menghilangkan barang bukti hasil kejahatan. Namun semuanya sudah kita amankan,” ujar Ardi.

Sering dimarahi korban

Ardi menyampaikan bahwa pelaku orang yang menjalankan usaha simpan pinjam milik korban. Konflik bermula ketika korban mengubah aturan penagihan.

“Awal Kesepakatan, Mekanisme penagihan dilakukan satu bulan sekali, namun korban meminta mekanisme penagihan diubah menjadi satu minggu sekali,” imbuhnya.

Menurut Ardi, Perubahan mendadak dan tekanan target kerap membuat pelaku dimarahi oleh korban.

“Korban sering marah-marah kepada pelaku karena target penagihan yang diminta tidak terpenuhi. Penumpukan emosi inilah yang menjadi pemicu pelaku gelap,” katanya.

Akibat perbuatan sadisnya, pelaku diancam pasal 339 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com