Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah

Nganjuk, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk dua pengedar narkotika lintas daerah, MR (33) warga Kertosono dan MF (55), warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri.

Dua pria tersebut ditangkap pada Jumat (4/10/2025) setelah transaksi narkoba dengan pelanggannya masing-masing, di Kertosono dan Tanjunganom.

Dari tangan MR (33), polisi menyita satu plastik klip sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok sebagai wadah, satu unit motor Suzuki Satria F, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Sedangkan dari MF (55), petugas menemukan satu plastik klip sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital, satu alat isap (bong), satu korek gas, satu ponsel, dan satu unit motor honda Scoopy.

Kasateesnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menyampaikan bahwa bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat curiga dengan aktivitas mereka.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pola transaksi yang mengindikasikan adanya peredaran narkoba lintas daerah antara Nganjuk, Kediri, dan Jombang. Polisi pun berhasil mengidentifikasi lokasi serta ciri-ciri pelaku.

“Kedua tersangka kami tangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu-sabu, yang diduga usai transaksi dengan seseorang,” kata Sugiarto, Senin (6/7/2026).

Menurut Sugiarto, MR mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E yang kini DPO, sementara MF mengaku menjual sabu di kawasan Tanjunganom. Dia mengatakan bahwa kedua pelaku berstatus sebagai pengedar narkoba.

“Dua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Jatim,” tandasnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi, sehingga kedua pengedar Narkoba dapat ditangkap dalam waktu singkat.

Pengungkapan kasus ini bagian dari kesigapan Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam menekan peredaran narkoba serta menjaga wilayah hukum Nganjuk tetap aman dan bersih dari narkoba.

Henri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Nganjuk. “Kerja sama dengan masyarakat adalah kunci utama. Dengan informasi yang cepat dan tepat, kami bisa bergerak lebih sigap menindak pelaku narkoba di sekitar kita,” pungkasnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com