Jombang, Jurnal Jatim – Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari Grobogan, Jawa Tengah gagal beredar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025).
Total ada 716 miras berbagai jenis dan merek yang gagal beredar, mulai arak putih, arak bali, anggur merah, Iceland, Alexis, kawa-kawa hingga wiski. Minuman beralkohol (minol) itu kini diamankan Satresnarkoba Polres Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan ratusan miras tersebut disita dari tiga orang pelaku yang ditangkap anak buahnya, pada Selasa (29/4/2025) dini hari.
“Penyitaan dilakukan di jalan raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Jombang dan rumah Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang,” kata Yani.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 04.00 dini hari, Kanit I Satresnarkoba Ipda David Waluyo bersama anggota menghentikan mobil Grandmax warna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN yang dikemudikan oleh AP asal Klaten bersama R asal Grobogan.
Kendaraan tersebut dihentikan lantaran dicurigai membawa miras dari Grobogan menuju Jombang. Meski awalnya sang sopir AP mengelak, namun terbukti setelah petugas menggeledahnya.
Polisi menemukan 8 karung dan 8 kardus berisi total 240 botol miras berbagai merek, di antaranya arak putih, arak bali, anggur merah dan Iceland.
“Sopir mengaku disuruh JK untuk mengantar miras tersebut ke rumah AL di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan bayaran Rp250 ribu,” katanya.
Dari pengakuan itu, petugas menuju ke rumah AL dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 476 botol miras yang disimpan di dalam rumah yang selama ini diperjualbelikan tanpa izin alias ilegal.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“JK sudah beberapa kali mengirim miras ke Jombang dengan modus dibungkus karung dan kardus diangkut mobil. Saat ini JK masih kami buru,” ucapnya.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menegaskan komitmennya memberantas peredaran miras. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan ruang gerak bagi para pengedar miras maupun narkoba di kota santri.
Menurutnya, miras selama ini kerap menjadi biang kerok terjadinya tindM kejahatan, antara lain seperti pencurian, pemerkosaan hingga pembunuhan
“Ketiga tersangka yang tertangkap dikenakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan ayat lainnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp20 juta,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com