Usai Dugem di Mojokerto Sampai Subuh, Dua Pria Pengedar Sabu-sabu Jombang Masuk Bui

Jombang,  – Polisi menangkap dua pria pengedar sabu-sabu di Jombang, atas nama Dany Try Hariyono (37), dan Faisal Riski (30)  Dusun Balongsari Desa Ploso Kecamatan Ploso.

Dua pria itu dibekuk saat perjalanan pulang usai sampai subuh di salah satu tempat malam (THM) di wilayah Mojokerto. Keduanya kini masuk bui.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua yang sudah lama jadi TO () itu dibekuk opsnal akhir pekan lalu di parkiran kos Balongsari Desa Ploso Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

“Penangkapan sekitar pukul 04:00 WIB, saat mereka pulang dari dugem di wilayah Mojokerto,” kata Yani, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka dari penyelidikan anggotanya. Saat itu, tim opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang mendapat informasi kedua pria itu tengah dugem di daerah Mojokerto.

“Anggota bergerak melakukan pengintaian dan juga menyanggong di suatu tempat,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Buah kesabaran dari menyanggong, selepas subuh polisi mendapati kedua pelaku menuju di Ploso yang selama ini dijadikan transaksi narkoba.

“Petugas langsung menyergapnya dan pelaku tidak saat ditangkap,” katanya.

Petugas melakukan penggeledahan tubuh dan kamar kos yang ditempatinya. Alhasil ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Antara lain, 1 plastik klip diduga sabu berat kotor 0,75 gram, seperangkat alat isap, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,77 gram, tunai Rp500.000 serta ponsel dari tangan Dany

Sedangkan, dari tangan Faisal, disita 7 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 62,45 gram, timbangan elektrik serta satu handphone.

“Barang bukti sabu-sabu tersebut diakui milik kedua pelaku,” ujar Yani.

Di hadapan polisi, mereka juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial J yang transaksinya dilakukan ranjau atau sistem terputus. Mereka tidak pernah bertemu langsung dengan J karena barangnya ditaruh suatu ditempat yang telah ditentukan.

“Kedua pelaku mendapat upah sabu-sabu 0,7 gram setiap 1 gram yang diedarkan. Jadi mereka itu tidak dikasih uang tapi upahnya sabu. Jika diuangkan ya sekitar Rp400 ribuan. Mereka beroperasi sejak Agustus lalu dan sudah tiga kali transaksi,” ujarnya.

Kedua pengedar sabu-sabu di Jombang itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan .

“Kami berupaya mengembangkan kasus ini, dengan memburu J yang menjadi penyuplai. Kami imbau masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk melaporkan ke polisi agar para pelaku dapat segera kami tangkap,” tegas Yani.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.