Jombang, Jurnal Jatim – Aksi pengeroyokan di sebuah warung jalan Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang dilakukan kakak adik, yakni Wakhid Rahmat Donny (21) dan MAH (18).
Adapun korban atas nama Djamaludin (39) bersama beberapa orang di warung kopi milik M Fauzi, itu. Korban merupakan tetangga pelaku warga Desa Pulogedang.
“Kedua pelaku telah kami tangkap dan dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Tembelang, Iptu Fadilah dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Fadilah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Djamaludin saat itu ngopi di warung bersama sejumlah orang, antara lain Samai alias Arif (46), Moh. Syaifulloh (23), Agus Sudarwanto (33).
Kemudian, Wakhid bersama adik kandungnya MAH dan dua rekannya BD (23) serta DD (23) datang ke warung milik Fauzi.
“Saat di warung terjadi cekcok antara pelaku dengan korban, masalah bleyer sepeda motor yang dilakukan Djamaludin,” katanya.
Di tengah adu mulut itu terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan kakak adik bersama temannya kepada Djamaludin dan ketiga orang yang kebetulan berada di warung itu.
“Jadi, pemicunya diduga karena pelaku tak terima Bleyer motor korban,” kata Fadilah.
Akibat penganiayaan tersebut 3 korban mengalami luka dan 1 orang hanya sakit saja tetapi tidak mengamali luka. Setelah kejadian itu, Djamaludin melaporkan ke Polsek Tembelang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Fadilah menegaskan, anggota langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi hingga menangkap dua orang pelaku. Sementara pelaku lain masih diburu.
Selain menangkap dua orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil visum korban. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.