Dua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Dituntut Hukuman Berat, Sebegini Tuntutannya

, Jurnal – Dua orang penganiayaan  santri di Kediri Bintang Balqis Maulana hingga dunia dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Kabupaten Kediri.

Dua terdakwa yakni M. Aisy Afifudin dan Muh Nasril Ilham dituntut hukuman 15 tahun dan sebesar Rp1 milar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Selain itu juga restitusi kepada keluarga (orang tua) anak korban Rp213.678.000 yang masing-masing membayar Rp106.839.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara 1 tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi mengatakan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana dan Niluh Ayu SP dalam persidangan di pengadilan negeri setempat.

“Terhadap perkara tersebut, penuntut umum telah menuntut para terdakwa secara maksimal,” tegas Iwan, Selasa (6/8/2024).

Terdakwa Aisy dan Nasril didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, pasal 80 ayat 3 jo pasal 36 UU Perlindungan Anak.

Kemudian, dakwaan kedua primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal  338 jo pasal 553 ayat 1 KUHP. Atau ketiga, pasal 170 ayat 2 KUHP, atau keempat pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Iwan mengungkapkan tuntutan sebagaimana ketentuan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan terhadap Anak, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tandasnya.

Penganiayaan terhadap santri Bintang Balqis Maulana di Ponpes Al Hanifiyyah dilakukan hingga tiga kali. Selain Aisy dan Nasril, dua pelaku lainnya sudah divonis lebih dulu dan menjadi . Mereka adalah AF, 16, dan AK, 17, yang tak lain kerabat Bintang. Kedua terpidana anak itu divonis 6,5 tahun.

Dapatkan update menarik hanya din.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .