Warung di Jombang Simpan 206 Botol Miras, Emak-emak Diangkut ke Kantor Polisi

Jombang, Jurnal – Sebuah di Desa Plandaan, Kecamatan Plandaan,  Kabupaten Jombang kedapatan menyimpan ratusan botol minuman keras (miras).

Warung tersebut milik perempuan bernama Supiah (55) warga desa setempat. Oleh polisi, miras dan Supiah diangkut ke Jombang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasatsamapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendy mengungkapkan total ada 206 botol miras berbagai merek yang disita dari warung berlokasi di pelosok desa tersebut.

Rinciannya 32 botol bir merek bintang, 27 botol anggur merah gold merek orang tua, 27 botol anggur hijau merek alexis, 36 botol anggur hijau merek API.

Kemudian 20 botol anggur merah merek orang tua 12 botol bir merek singaraja, 11 botol anggur merah merek kawa-kawa, 26 botol anggur putih merk orang tua dan 5 botol bir merek prost.

“Pemilik warung dan barang bukti miras berbagai merek kami amankan di Polres Jombang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Aly, Jumat (24/5/2024).

Warung di Jombang Simpan 206 Botol Miras, Emak-emak Diangkut ke Kantor Polisi

Ia menjelasakan, pengungkapan peredaran miras tersebut dari anggota Satsamapta yang melaksanakan patroli miras di wilayah itu, Rabu (22/5/2024) sekitar jam 16.00 WIB.

Saat itu, polisi mendapat dari masyarakat ada warung memperjualbelikan minuman haram. Warung itu milik Supiah.

“Selanjutnya, tim patroli kami mendatangi dan menggerebek warung itu,” kata mantan Panit 2 Unit Polsek Jombang ini.

Di warung milik emak-emak tersebut, petugas melakukan . Hasilnya ditemukan berbagai macam jenis miras yang disimpan disebuah ruangan dengan jumlah total 206 botol miras siap edar.

“Kami menduga miras yang disimpan itu diperjualbelikan tanpa izin resmi atau ilegal” kata dia.

Perbuatan emak-emak yang menjual miras secara bebas tersebut melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Kami juga memberikan  pembinaan dan meminta pelaku tidak kembali menjual miras,” ujarnya.

Menurut Aly, miras bisa menimbulkan banyak hal negatif. Karena pengaruh alkohol, orang gampang berbuat jahat, dan itu sudah banyak terjadi.

“Kami imbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada peredaran miras di sekitar,” imbaunya.

Aly menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar . Tujuannya membersihkan Kota Santri ini dari penyakit masyarakat yang menyuburkan maksiat.

“Miras tidak hanya dilarang , namun ada Perda yang mengatur peredarannya. Selain itu, ada ancaman pidana bagi para penjual atau pengedarnya,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.