Anak di Jombang Curi Mobil Mewah dan Uang Jutaan Rupiah Milik Orang Tua, Masuk Bui

Jombang, Jurnal – Kasus pencurian dalam keluarga terjadi di Jombang. Kali ini anak diduga mencuri dan uang jutaan rupiah milik orang tua. Terduga pelaku adalah WSU. Ia kini dibui di Jombang.

“Tersangka WSU ditahan,” kata Kepala satuan reserse Polres Jombang AKP Sukaca Kamis (23/5/2025).

Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat 13 April 2024 lalu. Berawal dari laporan EV (59) yang kehilangan mobil Honda jazz nomor polisi S 1457 XC.

EV yang saat itu pulang dari Malang kaget mobil mewah warna merah miliknya yang diparkir di garasi rumah raib. Tak hanya itu,  uang tunai Rp5 juta di laci kamar juga hilang.

Lantaran merasa kemalingan, EM kemudian melaporkan ke . Laporan itu lalu dilimpahkan ke Polres Jombang.

Sukaca mengungkapkan Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan itu. Polisi melakukan mendatangi TKP dan juga memeriksa saksi-saksi, termasuk EM.

Dari serangkaian penyelidikan, pelaku yang diduga mencuri mobil jazz di garasi rumah EM adalah anaknya. Saat itu, WSU sempat menghillang saat orang tuanya kemalingan.

“Pelaku kami tangkap Minggu 12 Mei pukul 22.00 WIB, di salah satu sekolah SMA di beserta barang bukti mobil Honda Jazz berwarna merah,” ungkap Sukaca.

Dalam pemeriksaan, WSU diduga membobol rumah orang tuanya di Puton, Kecamatan Diwek Jombang saat dalam keadaan kosong ditinggal acara di Malang.

Pria 32 tahun tersebut, mencuri uang Rp5 juta di laci lemari kamar serta membawa kabur mobil mewah jenis Honda jazz nomor polisi S 1457 XC.

“Tersangka memasuki kamar ibunya, mencongkel lemari menggunakan obeng guna mengambil kunci mobil dan STNK serta di laci terdapat uang tunai senilai Rp5 juta juga diambil untuk memenuhi kebutuhan tersangka selama menghilang,” katanya.

Dikatakan Sukaca, WSU merupakan EV selaku pelapor kasus pencurian. Adapun motif WSU mengambil mobil ialah untuk menggunakan mobil tersebut.

“Tersangka WS kami tahan, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman maksimal tahun penjara,” kata Sukaca.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .