Jombang, Jurnal Jatim – Polsek Peterongan menciduk tiga orang pria yang selama ini mengedarkan narkoba di kalangan remaja Jombang, Jawa Timur.
Mereka adalah MAS (30) dan MR (21), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta RY (35), warga Desa Pundong, Diwek.
“Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang, Rabu (15/5/2024) pagi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti ratusan butir pil koplo dan sabu dalam 8 paket dengan jumlah total 7,08 gram.
Bermula, unit Reskrim Polsek Peterongan melakukan operasi cipta kondisi di bawah Flyover Peterongan, Sabtu (11/05/2024) pukul 18.00 WIB.
Di sana, polisi mencurigai gerak-gerik AR yang sedang nongkrong di bawah jembatan layang tersebut. Polisi lalu mendatangi dan menggeledahnya.
Ternyata AR mengantongi 9 butir pil dobel L. AR langsung digelandang ke kantor Polsek Peterongan untuk diinterogasi.
“Dia mengaku membeli pil dobel L dari MAS dengan harga Rp25 ribu untuk 10 butir. Dia membeli 20 butir,” kata Anang.
Berdasarkan keterangan itu, Kanitreskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur bersama anggota langsung bergerak mencari keberadaan MAS. Hingga pada Minggu (12/5/2024), MAS dapat dibekuk di rumahnya.
Barang bukti yang disita 3 paket sabu siap edar yang ditemukan di kardus handphone. Masing-masing paket dikemas plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram dan 0,3 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 200 pil koplo siap edar yang dikemas di dalam 4 klip plastik berbeda. Polisi juga menyita ponsel dan uang senilai Rp 200.000 hasil menjual barang haram tersebut.
“Pelaku MAS, kita jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Kemudian, penangkapan MAS dikembangkan hingga MR dan RY dapat ditangkap di rumah saat sedang asyik diduga mengonsumsi sabu. Penangkapan keduanya di hari yang sama saat menangkap MAS.
Dari penangkapan MR, polisi menyita 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas slempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram.
Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok. Masing-masing berisi 0,7 gram sabu.
Sementara dari penangkapan RY, polisi menyita barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 0,4 gram.
“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Anang.
Lebih lanjut Anang menyampaikan, sasaran ketiga tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo adalah para remaja di Jombang.
“Sistem penjualannya ada yang ranjau ada yang COD. Mereka beroperasi sejak sebelum bulan Puasa lalu,” ujarnya.
Dikatakan Anang, selain tergiur dengan keuntungan hasil penjualan barang haram itu, para tersangka juga seorang pemakai sabu dan pil koplo.
“Jadi, tersangka ini selain pengedarkan juga memakai narkoba. Mereka ini telah merusak masa depan para remaja dan meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Anang mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk melaporkan ke polisi. “Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.