Jombang, Jurnal Jatim – Akibat ulahnya mengedarkan pil dobel L atau pil koplo pada Bulan Ramadan di Jombang, Jawa Timur, dua pemuda Jombang bakal lebaran di tahanan.
Mereka adalah RW alias Jutil (21) dan AR alias Garong (22). Keduanya warga Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang.
Jutil dan Garong diciduk oleh anggota Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya masing-masing pada Selasa (2/4/2024) lalu.
Kepala satuan reserse narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, mengatakan Jutil ditangkap lebih dulu, dengan barang bukti sekitar 500 butir pil koplo. Satu jam kemudian, Garong dibekuk.
“Jutil itu mendapatkan pil jenis dobel L dari Garong,” kata Komar, Sabtu (6/4/2024).
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya.
Mendapat laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan saksi yang bernama Jambrong (21) warga Gudo.
“Jambrong kita amankan karena memiliki pil dobel L yang diakui didapat dari Jutil,” kata Komar.
Pengakuan tersebut dikembangkan. Polisi bergerak mencari Jutil yang diketahui sedang berada di rumahnya. Sekitar pukul 06.00 WIB, Jutil diciduk. Jutil diborgol dan dibawa ke kantor polisi.
“Barang bukti yang disita dari Jutil sebanyak 586 butir pil dobel L dengan beberapa kemasan, uang tunai Rp120.000 dan ponsel,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, pemuda 21 tahun itu buka mulut. Ia mengaku jika pil koplo yang diedarkannya hasil dari dibeli di Garong.
Seketika, polisi menangkap Garong. Garong pasrah ketika polisi menemukan bukti-bukti chatting transaksi di ponselnya dan 629 butir pil dobel L dalam beberapa kemasan plastik klip di rumahnya.
Menurut Komar, kedua pemuda Jombang itu mengakui telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel L pada Bulan Ramadan ini. Barang haram tersebut didapat dari seseorang yang diranjau di tepi jalan raya.
“Mereka telah kami tetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melanggar pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com