Terungkap! Kematian Pelajar Tulungagung Usai Latihan Silat, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Tulungagung, Jurnal – Satrerkrim ungkap tiga kasus tindak pidana, satu di antaranya yang mengakibatkan pelajar usai latihan beladiri silat.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 1 orang tersangka yaitu pria berinisial DAR warga Ngunut, , Jawa Timur.

DAR merupakan pelatih korban REB (15), salah satu siswa SMP di Kecamatan Ngunut Tulungagung.

“Tersangka sudah kami tahan dan peristiwa ini akan kami proses hingga ke persidangan,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam konferensi di mapolres setempat, Sabtu (25/11/2023).

Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muhamad Nur menjelaskan kronologi kematian pelajar SMP tersebut.

Awalnya Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB DAR datang ke SMAN Ngunut. DAR datang untuk melatih silat 4 orang siswanya, yang salah satunya adalah korban REB.

Dalam latihan pemanasan, DAR menendang masing – masing siswanya di sekitaran dada, perut dan kaki. Dari tendangan itu, korban terpental hingga terjatuh ke belakang.

Seusai latihan silat, korban pulang ke rumah. Sesampai di rumah, korban menyampaikan kepada ibunya jika pinggangnya .

“Lalu, oleh ibu korban diolesi counterpin di seputaran pinggulnya,” ujar Muhammad Nur.

Kemudian pada Senin (20/11/2023) korban kembali mengeluh sakit. Ibu dan kakaknya lalu memeriksakan korban ke salah satu untuk dilakukan rontgen dan diperbolehkan pulang.

Keesokan harinya, korban mengalami panas tinggi sehingga oleh keluarganya kembali dibawa ke rumah sakit.

Korban sempat mendapat perawatan selama 1 hari di Rumah Sakit, namun pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

“Dari hasil pada bagian kepala korban bagian belakang terdapat resapan darah kemungkinan karena adanya benturan akibat terjatuh,” ujarnya.

Nur mengungkapkan, dalam ungkap kasus itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu screenshot rekaman CCTV, 2 sakral atau pakaian silat masing-masing milik korban dan tersangka.

Polisi menjerat DAR dengan pasal 76 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya menandaskan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com