Penggugat PBNU di PN Jombang Yakin Majelis Hakim Memutuskan Adil dan Proporsional

Jombang, – Penggugat PBNU dan yakin majelis pengadilan negeri (PN) setempat akan memutuskan perkara dengan Adil dan proporsional.

Hal itu disampaikan pihak penggugat KH Abdussalam Shohib atau yang menggugat PBNU dan PCNU Jombang yang tergabung dalam Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul (APQANU).

“Kita tinggal menunggu keputusan para hakim tanggal 8 November Hari Rabu besok, kami yakin dengan proses perjalanan panjang di persidangan itu, kami yakin kepada hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya, proporsional,” ujar Gus Salam didampingi kuasa hukumnya Suharno, dkk, Senin 6/11/2023).

Diketahui, hari ini penyampian kesimpulan akhir persidangan oleh pihak penggugat dan para tergugat. Kemudian hakim memutuskan perkara tersebut pada Rabu (8/11/2023).

“Apapun putusan hakim akan menjadi catatan sejarah bagi Nahdlyin di Jombang,” kata pengasuh Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar ini kepada sejumlah wartawan di Jombang.

Jelang putusan Majelis Hakim ini, Gus Salam dkk juga optimis menang dalam perkara gugatan perdata nomor 53/Pdt.G/2023.Jbg tersebut.

“Dari data-data yang kami kumpulkan dan keterangan saksi, kami optimis menang,” katanya optimis.

Menurut Gus Salam, Ada beberapa hal yang dinilai cukup menguntungkan. Selain materi gugatan, saksi yang didatangkan juga mempekuat. Ditambah lagi barang bukti yang dmiliki sangat mendukung.

“Saksi-saksi, yang kita datangkan semuanya bersaksi dengan kebenaran yang mereka lihat, dengar alami, insyaallah tanpa ada sedikitpun kebohongan, ketidakjujuran, karena kami memang bercita-cita untuk mencari kebenaran dengan yang benar tidak jalan lain,” katanya.

Gus Salam juga menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh APQANU merupakan sebuah langkah prosedural. Upaya itu merupakan bagian dari Bahtsul Masail.

“Sebenarnya kita sudah ingin melakukan upaya di internal, tapi dengan melakukan somasi dulu dua kali, ternyata tidak ada respon, maka dengan segala keterpaksaan, akhirnya kami upayakan (secara) hukum di Pengadilan Negeri Jombang,” ujarnya.

Ia juga mengaku prihatin atas ketidakjujuran para pihak terkait dengan fakta persidangan mengenai tudingan pemalsuan tanda tangan, dan tudingan kesaksian yang seolah-olah seperti skenario.

“Apqanu menyayangkan adanya propaganda dari Sekretaris Penunjukan PCNU Jombang Definitif, Hamid Hamdah yang menuduh kesaksian para saksi penggugat penuh skenario dan dari 11 saksi, hanya 1 saksi yang mengenal Penggugat I,” ucapnya.

Gus Salam menyebut tudingan-tudingan yang ada menyesatkan, membuat gaduh, dan tidak pantas disampaikan, karena yang bersangkutan tidak hadir dan menyaksikan langsung di persidangan.

Demikian pula, kesaksian di bawah sumpah, saksi Tergugat I sebagai sekretaris Pimpinan Sidang Pleno IV NU Jombang, 5 Juni 2022, dari utusan PWNU yang mengingkari tandatangannya sendiri pada alat bukti suratsurat.

“Padahal salah satu saksi penggugat dan beberapa orang lainnya menyaksikan sendiri yang bersangkutan bertandatangan. Walaupun pengingkaran itu adalah hak saksi, namun tidak patut dilakukan,” katanya

Meski demikian, berdasarkan fakta persidangan dengan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi penggugat, Gus Salam berharap keadilan dapat diberikan kepada penggugat untuk kemaslahatan umat.

“APQANU meyakini kebenaran tetaplah kebenaran yang bersih dari noda. Kami berharap, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan, mengabulkan seluruh gugatan para penggugat sesuai dengan petitum dalam surat gugatan tertanggal 14 Juli 2023,” kata Gus Salam.

Kuasa hukum Suharno, menambahkan bahwa pihaknya telah selesai memberikan kesimpulan kepada majelis hakim dengan mekanisme e-court yang nantinya akan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

“Kesimpulan beberapa saksi dan alat bukti penggugat sampai 70 poin, pihak tergugat kalau gak salah ada 30 poin. InsyaAllah apa yang kami dalilkan sudah diwujudkan. Terlepas putusan nanti jika ada pihak yang dirugikan atau tidak ada, ada upaya-upaya hukum yang bisa ditempuh,” katanya.

Diketahui, polemik internal NU hingga berujung ke pengadilan ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.

Gus Salam dkk yang tergabung dalam APQANU menggugat PBNU dan PCNU Jombang. Tergugat I adalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024.

APQANU meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.

Kuasa hukum tergugat, Mohammad Arifudin sebelumnya merasa yakin kliennya bisa menang perkara itu. Hal tersebut lantaran 9 orang saksi dari pihaknya telah memberikan keterangan sesuai yang diharapkan.

“Semua sudah sesuai, baik dari PBNU maupun pengurus wilayah, memang konfercab tanggal 5 Juni 2022 itu tidak sesuai dengan tatib tidak sesuai aturan, yang harusnya ranting mempunyai gak suara tapi ternyata tidak mempunyai hak suara, maka ini semua sudah sesuai, kita sudah menjawab semua dihadapan masjelis, mudah mudahan majelis memutuskan menolak gugatan para penggugat,” kata Arifudin.

“(Saksi) sangat menguntungkan dan sudah menjawab sesuai dengan tepat sesuai dengan fakta, sesuai dengan aturan, sesuai ad art  perkum maupun POA Jawa Timur,” katanya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com