Jombang, Jurnal Jatim – Sidang gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang di Pengadilan Negeri setempat berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dan tambahan alat bukti dari para Tergugat.
Ada 9 orang saksi yang dihadirkan oleh para tergugat di persidangan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Bagus Sumanjaya, SH, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan pantauan saksi pertama yang dihadirkan adalah Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat. Berikutnya saksi-saksi dari PBNU, PWNU hingga MWC (Majelis Wakil Cabang) dan ranting NU.
Seusai persidangan, kuasa hukum penggugat Otman Ralibi, menyebut ada sejumlah kesaksian yang menguntungkan pihaknya sehingga membuat penggugat optimis menang gugatan itu.
Pertama, kata Otman Ralibi, hasil dari keterangan mereka, terutama (saksi) Pak Nur Hidayat bahwa AD ART (anggaran dasar Anggaran Rumah Tangga) hasil muktamar lampung tidak pernah disahkan.
“AD ART hasil muktamar lampung tidak pernah disahkan, dan itu seperti kata pak Nur Hidayat dalam keterangan dia bahwa sidang pleno di dalam muktamar itu tidak mengesahkan tapi hanya menerima laporan dari setiap komisi organisasi tentang AD ART,” kata Otman Ralibi kepada wartawan usai sidang, Selasa (31/10/2023) malam.
Kedua, karena tidak pernah disahkan dalam Muktamar Lampung, maka semua perkum perkua yang dikeluarkan oleh PBNU setelah dan ataupun menginduk atau merujuk kepada AD ART lalu menjadi tidak sah juga.
“Semua perkum yang dihasilkan dalam munas maupun konbes termasuk peraturan PBNU yang didasarkan pada perkum itu dan AD ART di dalam muktamar juga tidak sah. Karena tidak disahkan hanya diterima,” ucapnya.
Kemudian peraturan PBNU atau keputusan PBNU yang menunjuk kepengurusan definitif PCNU Jombang menjadi tidak sah. Karena berdasarkan itu semua AD ART lampung tidak pernah disahkan.
“Jadi ini semua menguatkan ad art hasil muktamar tidak disahkan. Konfercab itu mengacu pada AD ART Jombang. Secara normatif AD ART lampung tidak berlaku,” tegasnya.
Terkait adanya kesaksian skors konfercab yang tidak dicabut, menurut Otman Ralibi, itu juga perbuatan melawan hukum.
Otman Ralibi menegaskan bahwa sampai hari ini skors tidak dicabut dan itu juga perbuatan melawan hukum. Mestinya, kata dia, dicabut dulu itu skors lalu diputuskan untuk tidak dilanjutkan misalnya, tapi tidak dilakukan.
“Tidak ada aturan, mereka kan sudah membuka (konfercab) dan tidak menutup hanya diskors. Skors itu kan menunda sementara, meskinya dicabut baru kemudian menunjuk karteker, baru kemudian apa saja mereka lakukan, inilah perbuatannya mereka, tidak sesuai aturan, melanggar aturan, perbuatan melawan hukum. Itu adalah poin menguntungkan bagi kami,” katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat mengungkapkan bahwa skors yang belum dicabut itu telah gugur dengan sendirinya.
“Skorsing itu gugur dengan sendirinya, karena di aturan yang lain kepengurusan itu bisa dibekukan kalau 180 hari tidak ada aktivitas tanpa pemberitahuan. Itu berdasar perkum (peraturan perkumpulan),” kata Nur Hidayat usai sidang.
Jadi itu dalam kondisi kepengurusan masih ada, aktif, SK nya aktif, tidak melakukan aktivitas apapun dalam 6 bulan (180 hari) itu bisa dibekukan.
“Lah ini tidak ada kepengurusan lebih dari 6 bulan, lebih dari 180 hari, kenapa karena sknya terbitnya kita tunggu 6 bulan, ya karena itu,” ujarnya.
Kuasa hukum tergugat, Mohammad Arifudin menambahkan 9 orang saksi dengan rincian 2 orang dari PBNU, 1 PWNU dan 6 dari MWC serta ranting keterangan di persidangan telah sesuai.
“Semua sudah sesuai, baik dari PBNU maupun pengurus wilayah, memang konfercab tanggal 5 Juni 2022 itu tidak sesuai dengan tatib tidak sesuai aturan, yang harusnya ranting mempunyai gak suara tapi ternyata tidak mempunyai hak suara, maka ini semua sudah sesuai, kita sudah menjawab semua dihadapan masjelis, mudah mudahan majelis memutuskan menolak gugatan para penggugat,” kata Arifudin.
“(Saksi) sangat menguntungkan dan sudah menjawab sesuai dengan tepat sesuai dengan fakta, sesuai dengan aturan, sesuai ad art perkum maupun POA Jawa Timur,” katanya.
Diketahui, polemik internal NU yang berujung ke pengadilan negeri Jombang bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.
KH Abdussalam atau Gus Salam dan kawan-kawan yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.
Tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com