Surabaya, Jurnal Jatim – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi putra kiai Jombang, terdakwa kasus dugaan asusila mengajukan banding atas putusan 7 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepadanya.
Pengajuan upaya hukum banding itu pun dibenarkan kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika. Gede menyatakan, pihaknya sudah mengajukan banding dan sudah mendapat akta banding.
“Banding dan sudah diajukan serta sudah dapat akta bandingnya,” ujar Gede, Selasa (22/11/2022).
Gede mengaku, dalam perkara itu dakwaan jaksa menurutnya harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang. Sementara, menurutnya dalam kasus Bechi ini baik saksi fakta maupun alat bukti malah membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif, baik tempus delictie nya maupun locus delictienya.
“Karena penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya yaitu membuktikan Dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang. Sementara di sidang, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif baik tempus delictie maupun locus delictie nya,” tegasnya.
Gede Pasek menyatakan dalam perkara itu, Bechi bukan hanya terbukti tidak ada pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan JPU, tetapi juga tidak terbukti ada pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim.
“Banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi malah dihilangkan dan diabaikan dan malah saksi testiminium de auditu yang dikumpulkan dijadikan dasar pengambilan putusan. Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana,” katanya.
Dirinya pun menegaskan, menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum. Tetapi, menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat.
“Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara pada terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Meski dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerkosaan, namun hakim menilai terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dugaan pencabulan.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Namun, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
“Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” kata Hakim saat itu.
Masa pidana vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum , yakni kurungan 16 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com