Surabaya, Jurnal Jatim – Terdakwa perkara dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi putra kiai Jombang divonis pidana 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim.
Meski dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerkosaan, namun hakim menilai terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dugaan pencabulan.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutrisno di PB Surabaya, Kamis (17/11/2022). Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Namun, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
“Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” katanya.
Masa pidana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 16 tahun. Alasannya karena Putra tunggal kyai kondang Muchtar Muthi pengasuh pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang itu memiliki anak kecil.
“Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap dia.
Masa tahanan tersebut juga berkurang karena ayah dari 4 anak itu disebut Hakim mempermudah persidangan.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.
MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santriwati atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus itu kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, setelah tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Anak kiai Jombang ini didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.