Jombang, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menyetorkan dana pengganti kerugian negara atas tindakan hukum terpidana Solakhuddin dan Kuseri ke Kas Negara dengan total Rp542.000.000.
Dana berupa nominal uang itu hasil titipan uang pengganti kerugian dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Mojoagung, Jombang Tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Acep Subhan Saepuddin mengungkapkan pihak kejaksaan pada Senin (31/10/2022) lalu telah menyetorkan titipan uang Pengganti Kerugian Negara Terdakwa Kuseri Rp107.769.000.
Sebelumnya, pada Kamis (6/10/2022) lalu juga telah disetorkan titipan uang pengganti kerugian negara dari terdakwa Solakhuddin Rp435.000.000.
“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas kedua terdakwa,” kata Acep Subhan lewat pesan rilis diterima, Sabtu (5/11/2022).
Kedua tersangka yakni Solakhuddin dan Kuseri sudah mendapatkan eksekusi badan. Untuk terdakwa Solakhuddin dilakukan pada Senin (26/9/2022) lalu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-1958/M.5.25/Fu.1/09/2022.
Sedangkan terdakwa Kuseri NS dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-2154/M.5.25/Fu.1/10/2022.
Eksekusi dilakukan setelah turunnya Petikan Putusan Nomor : 3831 K/Pid.Sus/2022 tanggal 19 Juli 2022 atas nama terdakwa Solakhuddin dari Mahkamah Agung RI yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang tanggal 19 September 2022.
Selanjutnya, petikan putusan Nomor : 3782 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 Atas nama terdakwa Kuseri Non Suprianto, S.P. dari Mahkamah Agung RI yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang tanggal 10 Oktober 2022.
“Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jombang,” ujar Acep.
Untuk terpidana Solakhuddin mendapatkan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50.000.000 dan terpidana Kuseri Pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan untuk masing-masing terdakwa,” pungkas Acep.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com