Hakim PN Jombang Vonis Muncikari Jaksa Cabul 11 Bulan Penjara

Jombang, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menggelar perkara muncikari anak korban jaksa cabul dengan terdakwa Bintang (17), Jumat (23/9/2022).

Dalam sidang tesebut Ida Ayu Masyuni memutuskan terdakwa Bintang bersalah sebagai penyedia prostitusi atau dengan vonis hukuman kurungan 11 bulan .

Selain menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan khusus Anak (LPA) , terdakwa juga harus menjalani pelatihan kerja selama 4 bulan.

“Menyatakan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) terbukti bersalah melanggar pasal pasal 88 jo pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Olehnya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan serta pelatihan kerja selama 4 bulan sesuai dengan petunjuk dinas sosial,” ujar Ida membacakan amar putusan, Jum’at,(23/9/2022).

itu lebih rendah dengan tuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jombang. JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan.

“Pertimbangan kami sebab terdakwa masih di bawah umur, sekaligus masih berstatus pelajar. Kami berharap agar ia dapat kembali melanjutkan pendidikan, tanpa ada gangguan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pemindahan lokasi penahanan Bintang ke Lapas khusus anak Blitar, Hakim menyebut jika hal itu merupakan bentuk perlindungan kepada terdakwa.

“Selain memang Lapas khusus anak, kami ingin memberikan perlindungan kepada terdakwa. Karena nanti saat tersangka AH menjalani persidangan, yang bersangkutan bakal ditahan di Lapas Jombang,” tandasnya.

Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa muncikari Bintang yang mengikuti jalannya persidangan di Lapas Kelas IIB Jombang menyatakan menerima.

Demikian juga, JPU Endang Dwi Rahayu yang mengikuti persidangan di kantor . Kendati, putusan itu lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan pada Rabu (21/9/2022) lalu.

Keluar dari ruangan sidang, kuasa hukum terdakwa Achmad Umar Faruk mengatakan jika ia sepakat dengan Bintang. Terlebih ABH yang didampinginya, juga telah menerima.

“Khusus pemindahan, kami sangat menyetujui sebab disana memang Lapas khusus anak. Dimana nantinya ia bakal menerima hak-haknya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com